Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Majalengka Kota.
Dalam waktu sekitar enam jam, jajaran Polres Majalengka bersama Polsek Majalengka Kota berhasil mengamankan tiga dari enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si saat press release di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Dari total enam orang yang telah teridentifikasi, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni A.A.T. (21), warga Desa Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka; S.R.S. (20), warga Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka; serta D.R.D. (21), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat masing-masing berinisial D, warga Sukahaji; M, warga Rajagaluh; dan E, warga Sumberjaya. Ketiganya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat kejadian, korban bersama rekannya tengah mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di depan SMP Negeri 4 Majalengka, korban kemudian dihentikan oleh sejumlah terduga pelaku.
Korban sempat mendapat pertanyaan dari para pelaku. Namun, karena tidak memberikan jawaban, para terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Salah seorang tersangka diduga memukul korban menggunakan helm beberapa kali hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan giginya patah.
Tidak hanya itu, seorang terduga pelaku lainnya juga diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan membuang air kecil ke arah korban.
Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Sementara, pelapor dalam perkara tersebut adalah ayah korban.
āAlhamdulillah, dalam tempo enam jam Polres Majalengka dan Polsek Majalengka Kota berhasil mengamankan tiga orang dari enam terduga pelaku,ā ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Karena korban diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang masih berstatus DPO untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
