Tak Beri Ruang Peredaran Miras, Majalengka Menuju Zero Miras. Bupati Ingatkan Penjual Miras Beralih Usaha
ŒMajalengka – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus diperkuat. Sebanyak 2.079 botol minuman keras berbagai merek kembali dimusnahkan di halaman Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026). Pemusnahan kali ini menjadi tahap ketiga yang dilakukan Polres Majalengka dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan terakhir. Jika ditotal, barang…

