Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus aksi vandalisme yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Seorang tersangka berinisial I.M.H. berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 10 jam setelah petugas melakukan penyelidikan.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah informasi mengenai aksi perusakan fasilitas publik tersebut beredar, termasuk melalui media sosial.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mengungkapkan, aksi vandalisme tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 November 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku menyasar dinding bagian utara Gedung Majalengka Creative Center (MCC) yang berada di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Di lokasi tersebut, tersangka I.M.H. diduga mencoret dinding fasilitas publik dengan membuat empat gambar mural menggunakan cat semprot atau pilok berwarna hitam dan putih.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres saat kegiatan press release yang digelar di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
āAlhamdulillah, Polres Majalengka berhasil mengamankan satu tersangka terkait aksi vandalisme. Dalam tempo kurang dari 10 jam, tersangka berhasil kami amankan,ā ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Coretan yang dibuat pada fasilitas umum tersebut diketahui berkaitan dengan inisial nama tersangka.
Menurut pengakuannya, aksi vandalisme tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk keinginan untuk mengekspresikan diri dan tidak ditemukan motif lain di balik perbuatannya.
āMotifnya hanya ingin mengekspresikan diri. Tidak ada motif lain,ā kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum maupun merugikan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Majalengka menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara.
Kapolres menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka juga disebut telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan atas aksi yang dilakukannya.
āKami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, apabila ingin mengekspresikan diri, lakukanlah dengan hal-hal yang bermanfaat dan jangan sampai merugikan orang lain ataupun merusak fasilitas umum,ā tegasnya.
Polres Majalengka pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik sebagai aset yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
