Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas.
Dalam periode 24 Oktober hingga 5 November 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka bersama Polsek Sumberjaya berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
Hal itu dipaparkan langsung Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Kapolres menjelaskan, ketujuh tersangka yang diamankan diduga memiliki peran sebagai bandar lokal maupun pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
āAlhamdulillah, Satresnarkoba Polres Majalengka dan Polsek Sumberjaya berhasil mengungkap enam kasus dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan,ā ujar Kapolres.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1.249 butir obat keras terbatas serta 40 butir psikotropika.
Selain hasil pengungkapan dalam periode terbaru tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa sejak 1 Agustus hingga 5 November 2026, jajaran Polres Majalengka telah berhasil mengamankan sekitar 38 ribu butir obat keras terbatas dari berbagai pengungkapan kasus.
Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga Kabupaten Majalengka dari ancaman peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.
āKami tegaskan kepada siapa pun yang masih memiliki niat untuk mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat keras terbatas, hentikan. Polres Majalengka dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan,ā tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan-jaringan peredaran narkoba dan obat keras yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu pemberantasan tindak pidana.
Warga yang mengetahui, melihat atau mencurigai adanya peredaran narkotika maupun tindakan melawan hukum lainnya diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
āMasyarakat tidak perlu sungkan. Apabila mengetahui adanya perbuatan melawan hukum, silakan menghubungi layanan Call Center Polri 110,ā pungkasnya.
(Red)
