Polres Majalengka mengungkap dugaan praktik pengoplosan atau pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas portable yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si dalam kegiatan press release di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D.H.. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, tersangka tertangkap tangan tengah melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam sejumlah tabung gas portable kosong.
Tersangka diduga melakukan aktivitas tersebut menggunakan peralatan berupa selang dan regulator untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung-tabung portable.
Berdasarkan hasil pengungkapan, satu tabung LPG ukuran 3 kilogram diduga dapat diisi ulang ke sekitar 12 tabung gas portable.
Jika satu tabung portable dijual dengan harga sekitar Rp15 ribu, maka dari 12 tabung tersebut pelaku berpotensi memperoleh nilai penjualan mencapai Rp180 ribu.
Kapolres Majalengka mengungkapkan, praktik tersebut diduga bukan baru dilakukan dalam waktu singkat.
āBerdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kegiatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun,ā ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Praktik pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung portable tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Selain diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, kegiatan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan apabila dilakukan tanpa standar dan prosedur yang sesuai.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Majalengka menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam dugaan praktik tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

