
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba selama periode 14 hingga 29 September 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Majalengka. Dari lima perkara yang berhasil diungkap, empat kasus berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, sementara satu kasus merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kelima kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Maja, Talaga, Dawuan, Cingambul, dan Leuwimunding.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki. Sebanyak enam orang tersangka terkait perkara obat keras atau obat bebas terbatas, sedangkan satu tersangka lainnya terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Para tersangka yang disebut dalam konferensi pers tersebut yakni Ajat Heri Hidayat (37), M. Oris Iskandar Eka alias Bokir (20), Nanang Saputra (44), Dona Saputra (42), Candra Dikry Padilah (24), Miftahudin (22), dan Ali Akbar Kumaen (22). Mereka disebut berperan sebagai pengedar dalam perkara masing-masing.
Ribuan Obat dan Sabu Diamankan
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa 4.575 butir obat keras atau obat bebas terbatas serta 3,8 gram narkotika jenis sabu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus, di antaranya sistem tempel atau map/peta serta transaksi dengan cara bertemu secara langsung atau COD (Cash on Delivery).
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Untuk perkara penjualan atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi menerapkan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara untuk perkara narkotika golongan I jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya sebagaimana tercantum dalam bahan konferensi pers adalah minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika serta peredaran obat keras dan obat bebas terbatas di wilayah hukum Polres Majalengka selama dua pekan terakhir September 2026.










