Kepolisian Sektor Mimika Barat bersama pemerintah Kampung Wakia dan masyarakat menertibkan aktivitas pendulangan ilegal di wilayah Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Papua Tengah, Rabu, 30 September 2026.
Penertiban dilakukan untuk mencegah potensi konflik di tengah persoalan tapal batas wilayah yang masih ditangani pemerintah. Polisi meminta warga yang bukan merupakan masyarakat asli Kampung Wakia untuk menghentikan aktivitas pendulangan dan meninggalkan lokasi.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 12.00 WIT melalui sambang dan penyampaian imbauan kepada para pendulang. Sekitar pukul 15.00 WIT, personel Polsek Mimika Barat bersama Kepala Kampung Wakia Frederickus Warawarin, tokoh masyarakat, dan para pemuda bergerak menuju lokasi pendulangan.
Perjalanan sempat terhambat pohon tumbang yang melintang di jalan. Polisi bersama warga kemudian bergotong royong menyingkirkan pohon tersebut sebelum melanjutkan perjalanan.
Sekitar pukul 15.45 WIT, rombongan tiba di pondok yang ditempati sejumlah warga dari suku Dani dan pendatang yang selama ini melakukan aktivitas pendulangan.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Barat, Bripka Ahsan Nur, meminta para pendulang menghentikan aktivitas mereka untuk sementara.
Menurut polisi, persoalan tapal batas antara wilayah Kapiraya dan Wakia masih dalam penanganan pemerintah. Situasi tersebut dinilai membutuhkan kehati-hatian agar tidak berkembang menjadi persoalan antarkelompok masyarakat.
“Untuk sementara status wilayah Kapiraya dan Wakia ini ada masalah. Persoalan tapal batas sudah ditangani pemerintah,” kata Ahsan dalam arahannya kepada para pendulang.
Polisi meminta warga yang bukan masyarakat asli Kampung Wakia meninggalkan lokasi pendulangan dan kembali ke Timika. Imbauan tersebut disampaikan dengan alasan menjaga keamanan sekaligus karena aktivitas pendulangan ilegal tidak diperbolehkan.
“Kami memahami bapak-bapak mencari untuk kehidupan. Namun kami lebih kepada bagaimana situasi tetap aman,” ujar Ahsan.
Sebanyak 14 nama pendulang yang disebut bukan warga Kampung Wakia terdata dalam kegiatan penertiban tersebut. Mereka antara lain Ain us Kogoya, Itenus Jingga, Depan Yikwa, Editeko Yikwa, Dendi Payokwa, Abraham Tomasoa, Yafet Marwa, Simon Tahapary, Stewar Thomas Tahapary, Luter Pamutu, Kornelius Tampang, Yohanes Bella, Korneles Tunyanan, dan Elezeus Tunyanan.
Kelompok masyarakat suku Dani yang berada di lokasi disebut menerima arahan polisi. Mereka kemudian bergerak menuju Kampung Wumuka, yang menjadi salah satu akses keluar-masuk melalui jalur pesisir menuju Timika.
Hingga sekitar pukul 16.45 WIT, personel Polsek Mimika Barat bersama masyarakat Kampung Wakia masih melakukan pemantauan untuk memastikan para pendulang yang bukan warga setempat meninggalkan lokasi.
Kepala Kampung Wakia Frederickus Warawarin juga meminta para pendulang memahami langkah yang dilakukan aparat dan pemerintah kampung. Ia menegaskan persoalan tapal batas masih dalam proses sehingga aktivitas pendulangan oleh warga yang bukan masyarakat Wakia diminta dihentikan.
Sementara itu Kapolsek Mimika Barat Ipda Muhammad Yani membenarlan hal tersebut sesuai dengan perintah karena adanya permintaan kepala kampung Wakia utk bersama-sama melakukan kegiatan penertiban pendulangan di Wakia yg sementara ada warga dari Timika berada disana.
“Saya selaku kapolsek memerintahkan anggota melaksanakaan kegiatan penertiban namun pola pelaksanaanya berikan himbauan kamtibmas serta kedepankan pendekatan persuasif” Ungkap Kapolsek
Polsek Mimika Barat selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah distrik
dan pihak terkait untuk menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut.
Para pendulang yang telah ditertibkan sementara berada di Kampung Wumuka sambil menunggu langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemulangan ke Timika.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIT. Polisi menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya jumlah pendulang dari luar wilayah yang berpotensi memunculkan klaim wilayah dan persoalan antarkelompok masyarakat.











