Polres Mojokerto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka laki-laki beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan rilis pers yang digelar pada Jumat (6/11/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 9 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu dan 2 kasus terkait peredaran pil double L.
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk ketegasan jajarannya dalam merespons aduan masyarakat serta memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika dan obat-obatan melanggar hukum di wilayah Mojokerto,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam rilis pers, Jumat (6/11/2026).
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Petugas mengamankan tersangka berinisial MAF dengan barang bukti sabu seberat 89,325 gram netto.
Selain itu, pengungkapan lainnya berlangsung pada 24 Oktober 2026 di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MEC beserta barang bukti 15.000 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga kuat berperan sebagai kurir atau perantara yang menjalankan perintah jaringan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari aktivitas ini, para pelaku memperoleh keuntungan berupa uang tunai hingga imbalan paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 136,392 gram, 15.565 butir pil double L, 11 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 5 unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.629.000. Keseluruhan barang bukti diperkirakan bernilai ekonomis Rp220 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dengan menggagalkan peredaran ini, kita menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah AKBP Raden Erik.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
