NUSAPUBLIK24 VIRAL
LIVE

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya

Rambo Kalkopi - Reporter NusaPublik āœ“ - šŸ“ Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah
šŸ•’ 35 menit lalu
BAGIKAN:

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T., 21 tahun, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok. Penangkapan berlangsung di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIT.

T.T. ditangkap saat berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. yang sedang menuju Distrik Gurage. Menurut keterangan kepolisian, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika petugas hendak mengamankannya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengatakan petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam peristiwa tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri.

HARGA SEMBAKOLIVE 06 Nov 2026 05:34
BERASRp15.200/kgā–²
CABAIRp42.000/kgā–²
MINYAKRp16.000/Lā—
TELURRp29.000/kgā–¼
BAWANGRp28.000/kgā–²
GULARp14.500/kgā—
BERASRp15.200/kgā–²
CABAIRp42.000/kgā–²
MINYAKRp16.000/Lā—
TELURRp29.000/kgā–¼
BAWANGRp28.000/kgā–²
GULARp14.500/kgā—
BERASRp15.200/kgā–²
CABAIRp42.000/kgā–²
MINYAKRp16.000/Lā—
TELURRp29.000/kgā–¼
BAWANGRp28.000/kgā–²
GULARp14.500/kgā—
BERASRp15.200/kgā–²
CABAIRp42.000/kgā–²
MINYAKRp16.000/Lā—
TELURRp29.000/kgā–¼
BAWANGRp28.000/kgā–²
GULARp14.500/kgā—
MARKETS NOWLIVE 07:27 WIB
IHSG7.245+0,82% ā–²
BBCA10.150+1,2% ā–²
BBRI5.450-0,5% ā–¼
TLKM3.890+0,3% ā–²
BMRI6.725+0,9% ā–²
ASII5.200-0,2% ā–¼
IHSG7.245+0,82% ā–²
BBCA10.150+1,2% ā–²
BBRI5.450-0,5% ā–¼
TLKM3.890+0,3% ā–²
BMRI6.725+0,9% ā–²
ASII5.200-0,2% ā–¼
IHSG7.245+0,82% ā–²
BBCA10.150+1,2% ā–²
BBRI5.450-0,5% ā–¼
TLKM3.890+0,3% ā–²
BMRI6.725+0,9% ā–²
ASII5.200-0,2% ā–¼
IHSG7.245+0,82% ā–²
BBCA10.150+1,2% ā–²
BBRI5.450-0,5% ā–¼
TLKM3.890+0,3% ā–²
BMRI6.725+0,9% ā–²
ASII5.200-0,2% ā–¼

ā€œT.T. kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,ā€ kata Yusuf dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 6 November 2026.

Setelah mendapatkan penanganan awal, T.T. diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan setelah perawatan medis.

Polisi Amankan Sepeda Motor dan Sejumlah Barang

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi.

Adapun A.W., warga yang bersama T.T. saat penangkapan, telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kepolisian menduga T.T. merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang disampaikan aparat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok

T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).

Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Brigpol Ronald Enok meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi Sebelumnya Tangkap DPO Lain

Yusuf mengatakan penangkapan T.T. merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penembakan Brigpol Ronald Enok. Sebelumnya, aparat juga menangkap seorang DPO lain berinisial K.E. pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan akan terus dilakukan secara profesional dan terukur.

Ia menyatakan aparat juga memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penembakan tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.

šŸ’¬ KOMENTAR LIVE - TERHUBUNG GRID DEPAN
Memuat komentar...
Sync otomatis dengan 4-Grid depan • Anti Spam 60 detik •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD →
PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD →