
Peredaran obat keras terlarang ternyata sudah menyasar kawasan industri di Kabupaten Majalengka. Hal itu terungkap setelah Sat Narkoba Polres Majalengka mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam sejumlah kasus berbeda.
Ketujuh orang tersebut diamankan terkait dugaan peredaran sabu-sabu hingga obat keras terlarang seperti Tramadol. Polisi juga menyebut tidak seluruh terduga pelaku merupakan warga asli Majalengka.
“Dari ketujuh orang yang kita amankan, tidak semuanya merupakan orang asli Majalengka, ada juga beberapa orang luar,” ujar kapolres Majalengka, ABKP M Aldy Sulaiman (30/9).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya aktivitas peredaran yang sudah masuk ke kawasan industri. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih jauh lokasi dan jaringan peredarannya.
“Hasil keterangan sementara yang disampaikan, mereka sudah sempat melakukan peredaran di kawasan industri,” katanya.
Yang menjadi perhatian, dua dari tujuh terduga pelaku yang diamankan terkait obat keras terlarang diketahui berstatus sebagai pekerja atau karyawan di salah satu industri di Majalengka.
“Kedua orang yang kita amankan, mereka merupakan sebagai pekerja dari salah satu perusahaan atau industri yang ada di Majalengka,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami bagaimana pola peredaran tersebut dan berapa banyak industri yang telah menjadi sasaran. Berdasarkan keterangan sementara, kedua pekerja tersebut diduga lebih banyak menjual obat terlarang di dalam lingkungan industri.
“Modusnya pasti mereka lebih banyak mungkin berjual di dalam industri tersebut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.











