🎉 SELAMAT & SUKSES ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM 🎉
Majalengka
Abdul Goni, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas DPMPTSP
Majalengka
Sri Rahayu D., S.Sos.
Direktur PDAM Majalengka
Majalengka
Abdul Ajid, S.Sos., M.M.
Kadis DPMD Majalengka
Majalengka
Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si.
Kepala Bapenda Majalengka
Majalengka
Iwan Dirwan, S.STP., MM.
Kadis Disdukcapil Majalengka
Majalengka
H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si.
Kadis DKP3 Majalengka
Majalengka
dr. Egga Bramasta Akidapi, MM.RS.
Direktur RSUD Majalengka
Majalengka
Ikin Asikin, S.IP., M.I.P.
Kepala BKPSDM Majalengka
Majalengka
H. Rd. Muhammad Umar Ma'ruf, S.Sos., M.Si.
Kadis Pendidikan Majalengka
Majalengka
Ir. Aditya Dwi Prasetyo, S.Si.T.
Kabag Prokopim Setda Majalengka
Majalengka
Dr. H. Agus Suratman, S.Km., M.Si.
Kepala Dinkes Majalengka
Majalengka
H. Arif Daryana, A.P., M.Si.
Kepala Bappedalitbang Majalengka
Majalengka
H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb.
Ketua BAZNAS Majalengka
Selamat dan Sukses Atas Terbitnya Media Online
nusapublik.com
Media Online Menyajikan informasi
Aktual, Berimbang, Terpercaya dan
Mencerdaskan Masyarakat
Ucapan ini disampaikan oleh :
✨ UCAPAN SELAMAT ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM ✨
Camat Lemahsugih — Erik Pratama, S.STP., M.Si.
Camat Sumberjaya — Wahyu Sudianto, S.IP.
Camat Jatiwangi — Ade Anung Ilyaharja, S.Sos., M.Si., Kp.
Camat Ligung — Rizky Ginanjar Satyagraha, S.STP., M.Si.
Camat Majalengka — Aay Kandar Nurdiansyah, S.STP.
Camat Malausma — Dede Hakimurosad, SP., M.Si.
Camat Bantarujeg — Raden Mochammad Shoddiq, S.AP.
Camat Cingambul — Nono Heryano, S.IP., Kp.
Camat Rajagaluh — Bani Fadilah Ranandar, S.STP., M.AP.
Camat Kertajati — Fazri Pria Perdana
NUSAPUBLIK24 AGGREGATOR
LIVE

Crime Alert! Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kriminal, Geng Motor Bacok Pemuda hingga Curanmor Terungkap

Crime Alert! Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kriminal, Geng Motor Bacok Pemuda hingga Curanmor Terungkap
Duddy Rochaedy - Reporter NusaPublik ✓
Lokasi Berita: 📍 Majalengka
🕒 3 hari lalu
LIVE APISEMBAKO NUSANTARA
LIVE BAPANAS15 Oct 2026
BerasRp 14.200
CabaiRp 38.500
BawangRp 32.000
MinyakRp 17.200

Jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap dua kasus kriminal berbeda yang menjadi perhatian masyarakat. Kedua perkara tersebut meliputi dugaan aksi kekerasan kelompok bermotor yang menyebabkan dua pemuda terluka dan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku pencurian serta penadah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dalam perkara kekerasan kelompok bermotor, sementara dua orang lainnya masih diburu. Adapun dalam perkara curanmor, tiga orang terduga pelaku diamankan dengan dugaan peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama jajaran kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Kasus kekerasan kelompok bermotor disampaikan pada Jumat (9/10/2026), sedangkan pengungkapan curanmor disampaikan pada Senin (12/10/2026).

Salah Sasaran, Dua Pemuda Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bermotor

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan aksi kekerasan kelompok bermotor yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.08 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal ketika sekelompok pemuda berkumpul di lapangan Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu malam (7/10/2026). Kelompok itu kemudian bergerak menggunakan tiga sepeda motor untuk mencari kelompok bermotor lain yang dianggap sebagai lawan.

Namun, pencarian tersebut diduga berujung pada aksi penyerangan setelah para pelaku keliru mengidentifikasi korban sebagai bagian dari kelompok yang mereka cari.

Dua korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Dalam kejadian itu, dua orang pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis golok dan kerambit untuk menyerang korban pada bagian kepala serta tubuh. Pelaku lainnya diduga turut melakukan pemukulan dan penendangan.

Selain menyebabkan dua pemuda mengalami luka-luka, salah seorang pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi bersama kelompoknya.

Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan dalam pengeroyokan, penggunaan senjata tajam, serta pengambilan barang milik korban.

Curanmor Terbongkar, Motor Diduga Dijual Rp1,5 Juta

Dalam perkara berbeda, Polres Majalengka juga mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian diduga bermula ketika pelaku mengamati situasi di sekitar lokasi dan menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir. Kunci kendaraan disebut terjatuh di rerumputan, kemudian diduga diambil pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, satu orang diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan dua orang lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Polisi mengungkap bahwa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut dijual melalui penadah dengan harga Rp1,5 juta. Keterangan mengenai penjualan dan penggunaan uang hasil kejahatan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit sepeda motor milik korban, empat buah kunci kendaraan bermotor, empat lembar STNK, serta empat unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak tambahan.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penerapan pasal pidana disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan hasil penyidikan masing-masing kasus.

1. Perkara kekerasan kelompok bermotor

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka dapat berkaitan dengan Pasal 170 KUHP atau ketentuan lain yang relevan, bergantung pada waktu kejadian, unsur tindak pidana yang terbukti, dan hasil penyidikan.

Dugaan pengambilan telepon genggam milik korban juga dapat mengarah pada pasal pencurian apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara itu, dugaan penggunaan senjata tajam perlu ditelaah berdasarkan fakta kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Perkara pencurian kendaraan bermotor

Dalam perkara curanmor, para terduga pelaku disebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga berperan sebagai penadah perlu ditentukan berdasarkan peran, pengetahuan, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Kapolres Ajak Masyarakat Perkuat Keamanan Lingkungan

Di tengah pengungkapan kedua perkara tersebut, Kapolres Majalengka mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Dalam penanganan perkara curanmor, Kapolres mengimbau masyarakat kembali mengaktifkan ronda malam dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Upaya menjaga keamanan, menurut pesan yang disampaikan dalam konferensi pers, membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu mencegah tindak kriminal serta mempercepat penyampaian informasi ketika terjadi gangguan keamanan.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat Majalengka. Dugaan kekerasan kelompok bermotor memperlihatkan risiko konflik antarkelompok yang dapat berujung pada jatuhnya korban, sedangkan kasus curanmor menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan penelusuran rantai peredaran barang hasil kejahatan.

Polres Majalengka masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan maupun yang masih dicari tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

💱 KURS RUPIAH • LIVE MARKET
15 Oktober 2026 07:59 WIB • PING 12ms
🇺🇸
USD
Dollar AS
Rp 17.908
▲ LIVE
🇪🇺
EUR
Euro
Rp 20.022
▲ LIVE
🇸🇬
SGD
Singapura
Rp 13.957
▲ LIVE
🇯🇵
JPY
Yen (100)
Rp 11.312
▲ LIVE
🇸🇦
SAR
Riyal
Rp 4.775
▲ LIVE
[MARKET.SYS] SOURCE: GLOBAL FOREX • AUTO UPDATE 6 JAM • ENCRYPTED FEED ● MARKET OPEN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x