
Pendiri sekaligus Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Masbeni Immanuel Zebua, S.H., M.H., CCD., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/589/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya manipulasi administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum internal yayasan demi mencairkan dana program jurnalan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus ini pertama kali terendus pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, Masbeni dihubungi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Nias Utara, Desman Harefa, yang mengirimkan bukti foto satu set surat resmi atas nama Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Surat tersebut berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alasa Ombolata, Nias Utara.
“Korwil BGN Nias Utara menanyakan langsung kepada saya apakah tanda tangan di surat tersebut benar milik saya. Seketika saya kaget. Melalui telepon, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah diberitahu, tidak pernah mengajukan, dan tidak pernah menandatangani surat itu,” ujar Masbeni kepada wartawan di Gunungsitoli, Rabu (7/10/2026), usai menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias.
Mirisnya, dokumen yang diduga ilegal tersebut bahkan telah dilegalisir di sebuah kantor notaris. Masbeni mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung ke notaris yang bersangkutan, dan pihak notaris membenarkan adanya seseorang yang datang melegalisir surat tersebut.
Menurut Masbeni, pemalsuan dokumen ini merupakan tindakan fatal yang tidak hanya merugikan dirinya secara personal dan profesi, tetapi juga menciderai institusi negara. Manipulasi ini sengaja dilakukan untuk mengelabui Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang menaungi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tujuan mereka memalsukan dokumen ini sangat jelas, yaitu untuk kepentingan pencairan sejumlah dana ke rekening Virtual Account SPPG yang tercantum di dalam surat tersebut. Ini adalah bentuk manipulasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan program strategis nasional,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Untuk mengantisipasi kerugian yang lebih luas, Masbeni mengimbau Badan Gizi Nasional agar berhati-hati terhadap dokumen susulan yang mencatut namanya. Ia menegaskan, Yayasan Gema Bangsa Niasindo menaungi beberapa SPPG di berbagai wilayah, antara lain: SPPG Alasa Ombolata (Nias Utara), SPPG Banua Gea (Nias Utara), SPPG Hanofa Sirombu (Nias Barat), SPPG Afia (Gunungsitoli Utara) dan SPPG Bendungan Jonggol (Bogor)
“Apabila ada surat-surat atau dokumen terbaru yang diminta oleh Badan Gizi Nasional untuk bulan November 2026 mendatang yang menggunakan kop surat yayasan kami dan mencantumkan nama, jabatan, serta tanda tangan saya, saya pastikan itu palsu,” tambahnya.
Masbeni menilai tindakan terlapor sudah memenuhi unsur pidana murni yang terstruktur dan disengaja. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum di Polres Nias untuk memberikan atensi khusus dan bertindak tegas dalam mengusut perkara ini.
“Saya meyakini adanya unsur pidana yang sangat kuat dan terpenuhi dalam tindakan terlapor yang memalsukan tanda tangan saya. Tindakan ini sangat mencederai martabat seseorang, institusi, dan negara. Saya mendesak pihak Kepolisian Resor Nias untuk serius, objektif, dan cepat menangani laporan ini agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Masbeni pasca-pemeriksaan di Mapolres Nias.











