Babak baru sengketa lahan di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, kembali mencuat menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.
āAktivis hukum sekaligus pihak yang berpekara, Siti Sapurahāyang akrab disapa Ipungāmenyatakan bahwa dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pihak pengadilan untuk menunda proses eksekusi lahan yang sempat tertunda sebelumnya.
ā”Artinya kita menang lagi. Amar putusannya ditolak, baik PK-1 maupun PK-2,” ujar Ipung saat memberikan keterangan di Denpasar, Kamis (5/11/2026).
āBerdasarkan informasinya, putusan penolakan PK tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026 dan resmi dapat diakses publik melalui sistem informasi pengadilan pada 3 November 2026.
āSebelumnya, eksekusi sempat tertunda setelah PT BTID selaku pemohon PK I dan Desa Adat Serangan sebagai pemohon PK II mengajukan permohonan penundaan dengan dalih mengantongi novum atau bukti baru. Kendati sempat melayangkan keberatan karena putusan awal telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ipung menghormati langkah pengadilan yang saat itu menyatakan penundaan dilakukan tanpa membatalkan esensi eksekusi, dengan catatan dapat diajukan kembali jika PK ditolak.
ā”Karena sekarang PK sudah diputus ditolak, saya akan mengajukan permohonan agar eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan bisa dilanjutkan,” tegasnya.
āDalam tuntutan eksekusinya kali ini, Ipung fokus pada dua poin utama. Pertama, pengembalian objek tanah sengketa seluas kurang lebih 710 meter persegi. Kedua, menagih pelaksanaan pembayaran kerugian materiil senilai Rp10,5 miliar yang menjadi kewajiban BTID berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.
āIpung pun telah menyiapkan langkah antisipasi jika kewajiban pembayaran tersebut kembali diabaikan. Ia mengaku telah mengidentifikasi sejumlah aset tanah milik BTID yang berada di luar objek sengketa untuk diajukan sebagai objek sita eksekusi melalui mekanisme resmi pengadilan.
ā”Kalau tidak dibayarkan, saya akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki BTID. Semua harus melalui prosedur pengadilan,” tambahnya.
āAkar Sengketa Berawal dari SHGB Nomor 82
āPerseteruan hukum ini berakar dari keberatan Ipung atas diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 82 yang dinilai mencaplok tanah milik keluarganya. Tanah tersebut diklaim memiliki riwayat kepemilikan yang sah berdasarkan Pipil Nomor 186 Klass II Persil 15c seluas 1,12 hektare atas nama Daeng Abdul Kadir.
Sebagian dari tanah keluarga tersebut sejatinya telah melalui proses hukum panjang hingga berujung eksekusi pada 3 Januari 2017 silam. Namun, sengketa kembali membara tatkala sebagian bidang tanah lainnya kedapatan masuk dalam cakupan penerbitan SHGB berjangka waktu 30 tahun.
Melalui jalur hukum, Ipung menggugat sejumlah pihak, mulai dari PT BTID sebagai Tergugat I, Desa Adat Serangan sebagai Tergugat II, Lurah Serangan sebagai Tergugat III, hingga Pemerintah Kota Denpasar sebagai Turut Tergugat. Deretan kemenangan berhasil diraihnya hingga tingkat kasasi.
āSelain menuntut pemulihan hak atas tanah, Ipung juga menyoroti pemanfaatan sebagian lahan keluarganya yang kini digunakan sebagai akses jalan umum. Ia menegaskan tidak menutup ruang bagi kepentingan publik, namun hak keperdataan keluarganya harus diselesaikan secara adil.
“Silakan menggunakan jalan, tetapi hak atas tanah orang juga harus diselesaikan. Itu tanah orang tua saya. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi,” pungkasnya.
āDengan ditolaknya upaya PK dari pihak lawan, Ipung kini bersiap mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk meresmikan permohonan lanjutan agar eksekusi lahan dapat segera dieksekusi di lapangan.
