Polres Mimika Larang Anggota Gunakan Vape di Lingkungan Kepolisian
Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba mengeluarkan imbauan tegas mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Imbauan tersebut menegaskan bahwa seluruh personel Polri dilarang menggunakan vape selama berada di lingkungan kepolisian. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun disiplin internal sekaligus menjaga profesionalitas dan citra institusi kepolisian.
Dalam poster imbauan yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Mimika, penggunaan vape dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, terutama organ paru-paru. Selain itu, kebiasaan tersebut disebut dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja anggota dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., turut mengingatkan jajarannya agar mematuhi larangan tersebut.
Pesan yang disampaikan melalui kampanye itu cukup jelas: personel kepolisian harus menjadi contoh dalam menerapkan pola hidup sehat dan menjaga perilaku di lingkungan kerja.
“Dilarang menggunakan vape di lingkungan Polri,” demikian penegasan dalam materi imbauan Satresnarkoba Polres Mimika.
Selain aspek kesehatan, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena dinilai dapat mencoreng citra kepolisian apabila tidak diikuti dengan kedisiplinan personel.
Satresnarkoba Polres Mimika mengajak seluruh anggota untuk menghentikan kebiasaan menggunakan vape dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, tertib, serta profesional.
Dalam imbauan tersebut, Polres Mimika juga mencantumkan layanan Call Center Polri 110 sebagai saluran komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan maupun bantuan kepolisian.
Melalui kampanye ini, Polres Mimika menekankan bahwa menjaga nama baik institusi tidak hanya dilakukan melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui sikap dan perilaku setiap personel dalam kehidupan sehari-hari.
