
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Yogi Saparudin (35), seorang pengemudi taksi online yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang sebagai tersangka, yakni ADS (30), warga Kecamatan Sumedang Selatan, dan MIN (17), seorang pelajar asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Jasad korban ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari enam jam setelah polisi menerima laporan dugaan pembunuhan.
“Berdasarkan keterangan saksi, termasuk istri korban, serta alat bukti yang kami kumpulkan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari enam jam,” kata Usep saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik kemudian menangkap kedua tersangka dan melakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi jasad korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan ADS. Utang tersebut disebut mencapai sekitar Rp25 juta dan belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
“Motif sementara yang kami dalami adalah masalah utang piutang. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain,” ujarnya.
Polisi menduga ADS awalnya memesan kendaraan yang dikemudikan korban melalui aplikasi transportasi daring untuk menagih utang. Pertemuan pertama berakhir dengan perselisihan, tetapi keduanya kemudian berpisah.
“ADS kembali memesan kendaraan korban dengan melibatkan MIN. Keduanya kemudian membawa korban ke kawasan galian di sekitar kaki Gunung Tampomas Kecamatan Cimalaka,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan sementara, korban diduga mengalami kekerasan berupa pengikatan menggunakan tali tambang serta penjeratan pada bagian leher menggunakan kabel baja. Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban juga diduga mengalami pemukulan hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, kedua tersangka diduga membawa jasad korban untuk mencari lokasi pembuangan menggunakan mobil korban. Mereka sempat menuju kawasan Cibugel, tetapi kemudian berpindah ke perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah.
Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dikubur dalam lubang dengan kedalaman sekitar satu meter. Polisi menyebut kedua tersangka menggunakan cangkul untuk menggali tanah.
“Setelah mengamankan kedua tersangka, kita membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikuburkan. Petugas kemudian mengevakuasi jasad tersebut dan membawanya ke rumah sakit untuk menjalani autopsi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu didasarkan pada keterangan tersangka mengenai persiapan alat yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ada indikasi perencanaan. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” katanya.
Selain dugaan pembunuhan, polisi juga mendalami dugaan pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka diduga berencana menjual mobil milik korban dan membagi hasilnya.
“Rencana itu belum sempat terjadi, karena keburu ketahuan,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi mobil milik korban, cangkul, kabel baja, tali tambang, serta pakaian korban.
Sementara itu, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh. Karena salah satu tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap MIN akan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sementara dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 479 ayat (4), serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman untuk dugaan pembunuhan berencana tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Yogi Saparudin (35), seorang pengemudi taksi online yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.











