
Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), hadir langsung dalam persidangan kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang digelar pada Selasa, 29 September 2026. Kehadiran pimpinan daerah tersebut bertujuan untuk memberikan kesaksian sekaligus bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam keterangannya, KDS menegaskan bahwa dirinya hadir demi memenuhi tanggung jawab sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ia menyampaikan fakta-fakta persidangan secara objektif sesuai dengan batasan pengetahuannya serta berkomitmen mengawal proses peradilan sampai tuntas.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujar KDS.
Kedudukan Kepala Daerah dalam Perseroda
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (pasal 3 dan 33), kepala daerah memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah daerah selaku pemegang saham dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah Perseroda.
Seluruh hak kepemilikan pemerintah daerah di dalam perseroan dijalankan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Melalui forum RUPS ini pula, pemerintah daerah memegang kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban dari jajaran direksi serta mengamankan aset kekayaan daerah yang telah dipisahkan.
KDS menjelaskan bahwa pembagian tugas di dalam perseroan telah diatur secara tegas, di mana kepala daerah bertindak pada koridor pemegang saham, sedangkan urusan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan direksi.
“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.
Pengawasan Internal dan Penilaian Kinerja Korporasi
Dengan adanya pemisahan wewenang tersebut, arah kebijakan strategis ditempuh lewat mekanisme korporasi, sementara eksekusi harian dikendalikan oleh direksi sesuai anggaran dasar perusahaan.
Lebih lanjut, KDS juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada PT BDS terkait permasalahan piutang perusahaan. Bahkan, dalam RUPS tahun 2025, pihak pemerintah daerah menolak mengesahkan laporan keuangan sebelum piutang-piutang tersebut berhasil ditagih dan diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap penanganan perkara hukum PT BDS ini dapat dilihat secara proporsional dengan meninjau dokumen serta aturan pengambilan keputusan yang berlaku pada saat tindakan korporasi itu dijalankan.











