
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Majalengka telah melayani 38.739 pengunjung sepanjang Januari hingga September 2026.
Namun, di balik meningkatnya jumlah pengunjung tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka masih memiliki pekerjaan rumah untuk membuat pelayanan di MPP benar-benar terintegrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka Abdul Goni melalui Sekretaris Vera Juntriesta Vardhani mengatakan, saat ini terdapat 22 tenant pelayanan dari berbagai instansi.
Persoalannya, tidak semua instansi bisa menempatkan petugas secara rutin di MPP. Beberapa layanan dari instansi vertikal baru hadir satu hingga dua kali dalam sepekan.
“Kalau instansi vertikal kita nggak bisa mengharuskan mereka untuk bisa standby di sini,” ujar Vera saat wawancara, (01/09).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk pengembangan MPP ke depan. DPMPTSP akan melihat kembali tenant yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, termasuk membuka peluang penambahan layanan.
Salah satu layanan yang dinilai dibutuhkan adalah Samsat. Vera menyebut pihak Samsat sebelumnya sudah menawarkan untuk membuka pelayanan di MPP.
Selain menambah tenant, DPMPTSP juga mendorong solusi digital bagi instansi yang belum dapat hadir secara rutin.
“Kalau yang sekiranya tidak ada kesempatan untuk ke sini, kami minta paling nggak ada aplikasi pelayanan mereka yang bisa standby di sini menggantikan orang,” katanya.
Targetnya, Warga Tak Perlu Bolak-balik
Vera mengatakan, tujuan utama pengembangan MPP bukan sekadar menambah jumlah tenant. Lebih dari itu, MPP diharapkan menjadi pusat pelayanan masyarakat dalam konsep one stop service.
Artinya, masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan pelayanan tanpa harus berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya.
“Penginnya sih di sini masyarakat one stop service. Maksudnya masyarakat itu perizinan atau pelayanan masyarakat nggak usah ke mana-mana lagi, mereka langsung di sini pusatnya,” ujarnya.
Konsep itu dinilai penting terutama untuk pelayanan perizinan yang membutuhkan keterlibatan beberapa instansi sekaligus.
Vera mencontohkan, pengurusan perizinan mulai dari NIB hingga PBG dapat melibatkan sejumlah instansi. Dengan pelayanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi mendatangi kantor yang berbeda-beda.
“Semua pelayanan untuk masyarakat itu seharusnya ada di sini,” pungkasnya.










