🎉 SELAMAT & SUKSES ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM 🎉
Majalengka
Abdul Goni, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas DPMPTSP
Majalengka
Sri Rahayu D., S.Sos.
Direktur PDAM Majalengka
Majalengka
Abdul Ajid, S.Sos., M.M.
Kadis DPMD Majalengka
Majalengka
Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si.
Kepala Bapenda Majalengka
Majalengka
Iwan Dirwan, S.STP., MM.
Kadis Disdukcapil Majalengka
Majalengka
H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si.
Kadis DKP3 Majalengka
Majalengka
dr. Egga Bramasta Akidapi, MM.RS.
Direktur RSUD Majalengka
Majalengka
Ikin Asikin, S.IP., M.I.P.
Kepala BKPSDM Majalengka
Majalengka
H. Rd. Muhammad Umar Ma'ruf, S.Sos., M.Si.
Kadis Pendidikan Majalengka
Majalengka
Ir. Aditya Dwi Prasetyo, S.Si.T.
Kabag Prokopim Setda Majalengka
Majalengka
Dr. H. Agus Suratman, S.Km., M.Si.
Kepala Dinkes Majalengka
Majalengka
H. Arif Daryana, A.P., M.Si.
Kepala Bappedalitbang Majalengka
Majalengka
H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb.
Ketua BAZNAS Majalengka
Selamat dan Sukses Atas Terbitnya Media Online
nusapublik.com
Media Online Menyajikan informasi
Aktual, Berimbang, Terpercaya dan
Mencerdaskan Masyarakat
Ucapan ini disampaikan oleh :
✨ UCAPAN SELAMAT ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM ✨
Camat Lemahsugih — Erik Pratama, S.STP., M.Si.
Camat Sumberjaya — Wahyu Sudianto, S.IP.
Camat Jatiwangi — Ade Anung Ilyaharja, S.Sos., M.Si., Kp.
Camat Ligung — Rizky Ginanjar Satyagraha, S.STP., M.Si.
Camat Majalengka — Aay Kandar Nurdiansyah, S.STP.
Camat Malausma — Dede Hakimurosad, SP., M.Si.
Camat Bantarujeg — Raden Mochammad Shoddiq, S.AP.
Camat Cingambul — Nono Heryano, S.IP., Kp.
Camat Rajagaluh — Bani Fadilah Ranandar, S.STP., M.AP.
Camat Kertajati — Fazri Pria Perdana
NUSAPUBLIK24 AGGREGATOR
LIVE

Dua Tersangka Rampok Toko Karangpandan Rencanakan Aksi, Kabur Hingga Madura

Dua Tersangka Rampok Toko Karangpandan Rencanakan Aksi, Kabur Hingga Madura
PP
Pey Paryanto - Reporter NusaPublik ✓
Lokasi Berita: 📍 Karanganyar
🕒 2 minggu lalu
LIVE APISEMBAKO NUSANTARA
LIVE BAPANAS15 Oct 2026
BerasRp 14.200
CabaiRp 38.500
BawangRp 32.000
MinyakRp 17.200

Dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Toko Rumah Matahari Ayu, Karangpandan, Karanganyar, ternyata telah merencanakan aksinya. Setelah gagal mendapatkan uang dari toko, keduanya melarikan diri hingga Madura dan menjual sepeda motor yang digunakan untuk kabur seharga Rp700 ribu.
Kedua tersangka yakni MES, 23, warga Bulu, Sukoharjo, dan LDU, 24, warga Sine, Ngawi. Keduanya diketahui memiliki hubungan pernikahan siri.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan aksi tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Korban berinisial NAP, 24, mengalami luka pada bagian kepala, telinga kiri, dan jari tangan akibat penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, ide merampok muncul saat keduanya dalam perjalanan dari Tawangmangu menuju Karangpandan. Sebelumnya, mereka berangkat dari kos di Sragen sekitar pukul 13.00 WIB dan sempat nongkrong di Tawangmangu.
Dalam perjalanan, keduanya membicarakan kondisi ekonomi yang sedang bermasalah. Dari pembicaraan tersebut kemudian muncul ide untuk merampok toko.

Setibanya di Pasar Karangpandan, keduanya mengamati sejumlah toko. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka masuk ke Toko Rumah Matahari Ayu dengan berpura-pura melihat barang.
Keduanya mengamati kondisi toko, termasuk penjaga dan posisi kasir. Setelah itu mereka keluar dan berhenti tak jauh dari lokasi untuk mematangkan rencana serta membagi peran.

Sekitar pukul 18.50 WIB, keduanya kembali masuk. LDU berpura-pura hendak mencoba sepatu dan sandal. Saat seorang penjaga mengantarkan barang ke ruang ganti, MES menyerang korban menggunakan palu.
Setelah palu terlepas, MES mengambil pisau dari tas dan kembali menyerang korban. Sementara LDU ikut melakukan kekerasan menggunakan obeng.

Setelah korban terlihat lemas, keduanya menuju kasir. Namun, laci kasir ternyata tidak berisi uang dan hanya terdapat buku-buku. Korban kemudian bangkit dan berteriak. Kedua tersangka panik, kembali melakukan kekerasan, lalu melarikan diri ke arah Mojogedang. Mereka tidak berhasil membawa uang maupun barang dari toko.

Dalam pelarian, keduanya membuang pisau, obeng, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Mereka kemudian kembali ke kos di Sragen untuk mengambil pakaian sebelum melanjutkan pelarian ke Sidoarjo dan Madura.
Di kawasan setelah Jembatan Suramadu, sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri dijual seharga Rp700 ribu.

Keduanya kemudian kembali ke Surabaya menggunakan angkutan umum dan menyewa kos di Sidoarjo. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka sempat mengamen dan bekerja serabutan.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Wikan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi tersebut merupakan kejahatan pertama yang mereka lakukan. MES disebut sebagai pihak yang pertama kali mencetuskan ide untuk merampok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf A, C, dan D juncto Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 469 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

💱 KURS RUPIAH • LIVE MARKET
15 Oktober 2026 07:59 WIB • PING 12ms
🇺🇸
USD
Dollar AS
Rp 17.908
▲ LIVE
🇪🇺
EUR
Euro
Rp 20.022
▲ LIVE
🇸🇬
SGD
Singapura
Rp 13.957
▲ LIVE
🇯🇵
JPY
Yen (100)
Rp 11.312
▲ LIVE
🇸🇦
SAR
Riyal
Rp 4.775
▲ LIVE
[MARKET.SYS] SOURCE: GLOBAL FOREX • AUTO UPDATE 6 JAM • ENCRYPTED FEED ● MARKET OPEN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x