Dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Toko Rumah Matahari Ayu, Karangpandan, Karanganyar, ternyata telah merencanakan aksinya. Setelah gagal mendapatkan uang dari toko, keduanya melarikan diri hingga Madura dan menjual sepeda motor yang digunakan untuk kabur seharga Rp700 ribu.
Kedua tersangka yakni MES, 23, warga Bulu, Sukoharjo, dan LDU, 24, warga Sine, Ngawi. Keduanya diketahui memiliki hubungan pernikahan siri.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan aksi tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Korban berinisial NAP, 24, mengalami luka pada bagian kepala, telinga kiri, dan jari tangan akibat penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, ide merampok muncul saat keduanya dalam perjalanan dari Tawangmangu menuju Karangpandan. Sebelumnya, mereka berangkat dari kos di Sragen sekitar pukul 13.00 WIB dan sempat nongkrong di Tawangmangu.
Dalam perjalanan, keduanya membicarakan kondisi ekonomi yang sedang bermasalah. Dari pembicaraan tersebut kemudian muncul ide untuk merampok toko.
Setibanya di Pasar Karangpandan, keduanya mengamati sejumlah toko. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka masuk ke Toko Rumah Matahari Ayu dengan berpura-pura melihat barang.
Keduanya mengamati kondisi toko, termasuk penjaga dan posisi kasir. Setelah itu mereka keluar dan berhenti tak jauh dari lokasi untuk mematangkan rencana serta membagi peran.
Sekitar pukul 18.50 WIB, keduanya kembali masuk. LDU berpura-pura hendak mencoba sepatu dan sandal. Saat seorang penjaga mengantarkan barang ke ruang ganti, MES menyerang korban menggunakan palu.
Setelah palu terlepas, MES mengambil pisau dari tas dan kembali menyerang korban. Sementara LDU ikut melakukan kekerasan menggunakan obeng.
Setelah korban terlihat lemas, keduanya menuju kasir. Namun, laci kasir ternyata tidak berisi uang dan hanya terdapat buku-buku. Korban kemudian bangkit dan berteriak. Kedua tersangka panik, kembali melakukan kekerasan, lalu melarikan diri ke arah Mojogedang. Mereka tidak berhasil membawa uang maupun barang dari toko.
Dalam pelarian, keduanya membuang pisau, obeng, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Mereka kemudian kembali ke kos di Sragen untuk mengambil pakaian sebelum melanjutkan pelarian ke Sidoarjo dan Madura.
Di kawasan setelah Jembatan Suramadu, sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri dijual seharga Rp700 ribu.
Keduanya kemudian kembali ke Surabaya menggunakan angkutan umum dan menyewa kos di Sidoarjo. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka sempat mengamen dan bekerja serabutan.
Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Wikan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi tersebut merupakan kejahatan pertama yang mereka lakukan. MES disebut sebagai pihak yang pertama kali mencetuskan ide untuk merampok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf A, C, dan D juncto Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 469 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.











