Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Perkara yang menyeret terdakwa berinisial IP itu dilimpahkan pada Rabu, 4 November 2026. Jaksa menaksir dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Pelimpahan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald, bersama jaksa penyidik dan jajaran staf bidang tindak pidana khusus.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan proses hukum setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada 2 November 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Setelah menerima pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, jaksa melakukan penelitian serta menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara itu ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan secara berlapis, yakni primair dan subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan penanganan perkara korupsi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan akan mengawal proses penuntutan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.
Namun, Kejari Mimika mengingatkan bahwa terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
