🎉 SELAMAT & SUKSES ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM 🎉
Majalengka
Abdul Goni, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas DPMPTSP
Majalengka
Sri Rahayu D., S.Sos.
Direktur PDAM Majalengka
Majalengka
Abdul Ajid, S.Sos., M.M.
Kadis DPMD Majalengka
Majalengka
Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si.
Kepala Bapenda Majalengka
Majalengka
Iwan Dirwan, S.STP., MM.
Kadis Disdukcapil Majalengka
Majalengka
H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si.
Kadis DKP3 Majalengka
Majalengka
dr. Egga Bramasta Akidapi, MM.RS.
Direktur RSUD Majalengka
Majalengka
Ikin Asikin, S.IP., M.I.P.
Kepala BKPSDM Majalengka
Majalengka
H. Rd. Muhammad Umar Ma'ruf, S.Sos., M.Si.
Kadis Pendidikan Majalengka
Majalengka
Ir. Aditya Dwi Prasetyo, S.Si.T.
Kabag Prokopim Setda Majalengka
Majalengka
Dr. H. Agus Suratman, S.Km., M.Si.
Kepala Dinkes Majalengka
Majalengka
H. Arif Daryana, A.P., M.Si.
Kepala Bappedalitbang Majalengka
Majalengka
H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb.
Ketua BAZNAS Majalengka
Selamat dan Sukses Atas Terbitnya Media Online
nusapublik.com
Media Online Menyajikan informasi
Aktual, Berimbang, Terpercaya dan
Mencerdaskan Masyarakat
Ucapan ini disampaikan oleh :
✨ UCAPAN SELAMAT ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM ✨
Camat Lemahsugih — Erik Pratama, S.STP., M.Si.
Camat Sumberjaya — Wahyu Sudianto, S.IP.
Camat Jatiwangi — Ade Anung Ilyaharja, S.Sos., M.Si., Kp.
Camat Ligung — Rizky Ginanjar Satyagraha, S.STP., M.Si.
Camat Majalengka — Aay Kandar Nurdiansyah, S.STP.
Camat Malausma — Dede Hakimurosad, SP., M.Si.
Camat Bantarujeg — Raden Mochammad Shoddiq, S.AP.
Camat Cingambul — Nono Heryano, S.IP., Kp.
Camat Rajagaluh — Bani Fadilah Ranandar, S.STP., M.AP.
Camat Kertajati — Fazri Pria Perdana
NUSAPUBLIK24 AGGREGATOR
LIVE

Police Crackdown! Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

Police Crackdown! Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Duddy Rochaedy - Reporter NusaPublik ✓
Lokasi Berita: 📍 Majalengka
🕒 2 minggu lalu
LIVE APISEMBAKO NUSANTARA
LIVE BAPANAS15 Oct 2026
BerasRp 14.200
CabaiRp 38.500
BawangRp 32.000
MinyakRp 17.200

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba selama periode 14 hingga 29 September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Majalengka. Dari lima perkara yang berhasil diungkap, empat kasus berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, sementara satu kasus merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kelima kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Maja, Talaga, Dawuan, Cingambul, dan Leuwimunding.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki. Sebanyak enam orang tersangka terkait perkara obat keras atau obat bebas terbatas, sedangkan satu tersangka lainnya terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Para tersangka yang disebut dalam konferensi pers tersebut yakni Ajat Heri Hidayat (37), M. Oris Iskandar Eka alias Bokir (20), Nanang Saputra (44), Dona Saputra (42), Candra Dikry Padilah (24), Miftahudin (22), dan Ali Akbar Kumaen (22). Mereka disebut berperan sebagai pengedar dalam perkara masing-masing.

Ribuan Obat dan Sabu Diamankan

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa 4.575 butir obat keras atau obat bebas terbatas serta 3,8 gram narkotika jenis sabu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus, di antaranya sistem tempel atau map/peta serta transaksi dengan cara bertemu secara langsung atau COD (Cash on Delivery).

Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Untuk perkara penjualan atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi menerapkan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk perkara narkotika golongan I jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya sebagaimana tercantum dalam bahan konferensi pers adalah minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika serta peredaran obat keras dan obat bebas terbatas di wilayah hukum Polres Majalengka selama dua pekan terakhir September 2026.

💱 KURS RUPIAH • LIVE MARKET
15 Oktober 2026 09:02 WIB • PING 12ms
🇺🇸
USD
Dollar AS
Rp 17.908
▲ LIVE
🇪🇺
EUR
Euro
Rp 20.022
▲ LIVE
🇸🇬
SGD
Singapura
Rp 13.957
▲ LIVE
🇯🇵
JPY
Yen (100)
Rp 11.312
▲ LIVE
🇸🇦
SAR
Riyal
Rp 4.775
▲ LIVE
[MARKET.SYS] SOURCE: GLOBAL FOREX • AUTO UPDATE 6 JAM • ENCRYPTED FEED ● MARKET OPEN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x