Tim URC Buser 77 Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan praktik pemalsuan dokumen negara di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (25/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial AN (36), RO (31), dan AS (31) beserta ratusan barang bukti dokumen palsu dan narkotika.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembuatan dan transaksi dokumen kendaraan serta dokumen identitas lainnya yang diduga palsu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tempat pembuatan STNK dan dokumen palsu. Tim URC Buser 77 kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk membuat dokumen tersebut,” ujar Welliwanto, Minggu (25/10/2026).
Informasi awal diterima pihak kepolisian pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan penelusuran di kawasan Jalan Cendana, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi dan menciduk ketiga terduga pelaku yang terlibat.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 45 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, 20 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum palsu, satu SIM A palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam palsu, satu ijazah satpam palsu, serta satu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu. Selain itu, petugas juga mengamankan 595 keping hologram STNK dan SIM yang digunakan untuk memproduksi dokumen tiruan tersebut.
Tidak hanya dokumen palsu, petugas turut menemukan satu set alat hisap dan takar sabu bersama dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan ini langsung menjadi objek pendalaman lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berinisial AN mengakui perbuatannya memproduksi berbagai dokumen palsu tersebut. Para pelaku melancarkan aksinya dengan memindai dokumen asli, kemudian mengedit serta memodifikasinya menggunakan aplikasi Photoshop di komputer agar tampak otentik sebelum dicetak dan dijual kepada pemesan.
Jaringan sindikat ini memasarkan dokumen palsu melalui jejaring pertemanan dan media sosial Facebook. Sasaran utamanya adalah para pencari kerja yang membutuhkan dokumen administrasi untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan pertambangan.
Dari setiap transaksi, para pelaku meraup keuntungan bersih berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Sebagian dari hasil penjualan tersebut diserahkan kepada tersangka AS yang berperan membantu pemasaran dengan komisi sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per dokumen.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa keuntungan penjualan dokumen ilegal ini digunakan para pelaku untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
Kompol Welliwanto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka, baik dalam proses produksi, pola pemasaran, hingga rantai distribusi dokumen kepada para pemesan. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (
