
Aksi blokade puluhan sopir ekspedisi di SPBU KM 8, Jalan Poros Timika–Mapurujaya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin, 12 Oktober 2026, berujung pada penambahan kuota solar sebanyak 8 ton. Keputusan Kepala SBM Pertamina Timika, Junaidi, itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan pasokan yang dikeluhkan para sopir selama tiga bulan terakhir.
Selama periode tersebut, menurut informasi yang dihimpun wartawan media ini, solar tidak disalurkan ke SPBU KM 8 setiap Sabtu. Sementara itu, penyaluran solar pada Senin hingga Jumat tetap berlangsung, bersama BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Dexlite.
Ayub, penanggung jawab aksi, mengatakan persoalan pasokan solar pada hari Sabtu telah berulang selama tiga bulan. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pembatasan kuota oleh Pertamina Timika.
Wartawan media telah menemui langsung Junaidi untuk meminta penjelasan. Namun, Kepala SBM Pertamina Timika itu hanya menerangkan bahwa penyaluran solar diatur berdasarkan kuota tahunan, kemudian dikelola secara bulanan dan harian.
Penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama: mengapa pasokan solar ke SPBU KM 8 tidak tersedia setiap Sabtu selama tiga bulan terakhir?
Yang kemudian menarik perhatian, setelah aksi blokade berlangsung, Junaidi menambahkan kuota solar sebanyak 8 ton untuk SPBU KM 8.
Penambahan itu menjadi perkembangan penting dalam persoalan ini. Jika kuota tambahan dapat diberikan setelah para sopir melakukan aksi, apa dasar penetapan kuota sebelumnya? Apakah kebutuhan SPBU KM 8 baru dapat dipenuhi setelah muncul protes, atau ada perubahan kondisi distribusi yang memungkinkan penambahan tersebut?
Pertanyaan itu perlu dijawab Pertamina secara terbuka. Penambahan kuota setelah aksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan sebelumnya keliru. Namun, keputusan tersebut menuntut penjelasan mengenai alasan penambahan, sumber kuota, dan apakah pasokan akan kembali tersedia setiap Sabtu.
Tiga Bulan Tanpa Pasokan Solar Setiap Sabtu
Persoalan yang diprotes para sopir bukan berarti SPBU KM 8 sama sekali tidak menerima BBM selama tiga bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar tetap disalurkan pada Senin hingga Jumat. Pada hari-hari tersebut, SPBU juga menerima Pertamax, Pertalite, dan Dexlite.
Masalahnya terletak pada tidak adanya penyaluran solar setiap Sabtu selama periode tersebut. Bagi sopir ekspedisi dan nelayan yang bergantung pada bahan bakar, kepastian pasokan menjadi bagian penting dari kegiatan operasional mereka.
SPBU KM 8 disebut ditunjuk Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melayani kebutuhan nelayan dan kendaraan angkutan umum, termasuk ekspedisi. Karena itu, kebijakan distribusi semestinya memperhitungkan kebutuhan kelompok pengguna yang dilayani.
Jika penambahan 8 ton dilakukan untuk merespons kebutuhan yang sebelumnya tidak terpenuhi, Pertamina perlu menjelaskan mengapa kebutuhan tersebut tidak tercermin dalam perencanaan kuota sejak awal.
Berapa kuota awal SPBU KM 8? Berapa realisasi penyaluran selama tiga bulan terakhir? Apakah tambahan 8 ton merupakan kuota khusus, penyesuaian alokasi, atau bagian dari kuota yang sebelumnya telah tersedia?
Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar masyarakat mengetahui persoalan sebenarnya, bukan hanya menerima informasi bahwa kuota telah ditambah setelah aksi.
Mengapa SPBU Lain Disebut Tetap Normal?
Pertanyaan lain muncul dari perbandingan dengan SPBU Hasanudin, Nawaripi, Yos Sudarso, SP2, dan SP3 yang disebut tetap menerima pasokan solar secara normal.
Apakah alokasi solar di SPBU KM 8 berbeda karena pertimbangan kebutuhan, jadwal pengiriman, atau batas kuota? Jika terdapat perbedaan, apa dasar perhitungannya?
Perbandingan tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tanpa data kuota dan realisasi setiap SPBU, belum dapat disimpulkan bahwa Pertamina menerapkan perlakuan yang tidak adil. Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pembagian pasokan, terutama karena SPBU KM 8 disebut melayani kebutuhan nelayan dan kendaraan ekspedisi.
Pertamina perlu menjelaskan pula apakah tambahan 8 ton tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna SPBU KM 8 dan apakah penyaluran pada hari Sabtu akan kembali berjalan.
Aksi Blokade dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Aksi para sopir memperlihatkan bahwa persoalan distribusi solar telah menimbulkan protes di lapangan. Penambahan kuota setelah aksi menjadi perkembangan yang perlu dijelaskan, bukan sekadar dianggap sebagai penyelesaian akhir.
Sebab, ada perbedaan antara menambah kuota untuk meredakan kekurangan pasokan pada saat tertentu dan menyelesaikan persoalan distribusi yang berulang selama tiga bulan.
Jika masalahnya terletak pada jadwal penyaluran, tambahan kuota saja belum tentu menjamin solar tersedia setiap Sabtu. Sebaliknya, jika masalahnya adalah keterbatasan kuota, Pertamina perlu menjelaskan mengapa tambahan baru diberikan setelah para sopir turun melakukan blokade.
Kini, setidaknya ada empat hal yang perlu dijelaskan Pertamina Timika: alasan tidak adanya penyaluran solar setiap Sabtu selama tiga bulan, dasar penetapan kuota sebelumnya, alasan dan sumber tambahan 8 ton, serta kepastian jadwal pasokan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga perlu mengevaluasi apakah distribusi BBM di SPBU yang ditunjuk untuk melayani nelayan dan ekspedisi telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penambahan 8 ton solar mungkin membantu menjawab kebutuhan pasokan saat ini. Namun, tanpa penjelasan mengenai penyebab persoalan sebelumnya, pertanyaan mengenai kebijakan distribusi solar di SPBU KM 8 masih tetap terbuka.
Catatan redaksi: media ini membuka ruang bagi Junaidi dan Pertamina Timika untuk menjelaskan dasar penambahan kuota 8 ton, alokasi sebelum dan sesudah aksi, serta kepastian penyaluran solar setiap Sabtu di SPBU KM 8.











