Sebanyak 74 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Sebagian besar dari WNI bermasalah yang dipulangkan karena terbukti bekerja tanpa izin kerja resmi (permit kerja) dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay di Malaysia.” Kata Konsul Konsuler I KJRI Kuching Musa Derek Sairwona,Kamis 5 November 2026.
Musa mengtakan, dari 74 WNI yang dipulangkan, 51 merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan. Mereka merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia bermasalah (PMI-B) yang terjaring operasi penegakan hukum keimigrasian di Sarawak.
“Kali ini sebanyak 74 orang dipulangkan ke Indonesia,mereka sebelumnya ditempatkan di Depo Imigrasi Semunja Serian ,sebelum proses deportasi dilaksanakan,” kata Musa.
Selain itu, dari hasil pendataan ditemukan sebagian besar WNI tersebut bekerja tanpa mengantongi izin kerja sebagaimana ketentuan menjadi pekerja di luar negeri atau yang diwajibkan pemerintah Malaysia. Dia menyampaikan, para WNI itu juga sebagian diketahui tetap tinggal di negara tersebut meski masa izin tinggalnya telah berakhir.
“WNI yang dipulangkan tidak berdokumen dan mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian serta peraturan ketenagakerjaan Malaysia, yaitu bekerja tanpa permit kerja dan ada juga yang tinggal melebihi masa izin atau overstay,” ujarnya.
Disampaikannya, kasus pekerja migran yang masuk secara legal namun bekerja tanpa izin kerja masih menjadi salahsatu pelanggaran yang paling sering ditemukan. Kondisi tersebut membuat pekerja rentan terjaring operasi pengawasan dan berujung pada proses penahanan hingga deportasi. Berdasarkan data KJRI Kuching jumlah PMI bermasalah yang dipulangkan ketanah air melalui PLBN Entikong sejak Januari hingga November 2026 sudah mencapai 5.825 orang.
