Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 35,7 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Satreskrim Polres se Jatim mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama bulan Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release yang digelar di Polda Jatim, Senin pagi (2/1) yang dihadiri Kapolda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kabid Humas, KAJATI, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, PJU Ditreskrimsus dan Kasat Reskrim jajaran Polda Jatim, termasuk Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dari 22 Laporan Polisi yang tersebar di wilayah Mojokerto, Probolinggo Kabupaten, Banyuwangi, Tulungagung, Probolinggo Kota, Lumajang, Blitar Kabupaten, Kediri Kota, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, hingga Bondowoso, polisi menetapkan 21 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
a. BBM jenis Pertalite sebanyak 2.734,5 liter
b. BBM jenis Solar sebanyak 24.799 liter
c. LPG sebanyak 434 tabung, terdiri dari LPG 3 Kg sebanyak 250 tabung dan LPG 12 Kg sebanyak 184 tabung
d. Kendaraan sebanyak 32 unit, terdiri dari 17 unit mobil pick up dan minibus yang sudah dimodifikasi, 14 unit mobil dump truck yang berisi tandon penampung BBM, dan 1 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali menegaskan, ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu merupakan kerjasama Polri bersama Masyarakat, khususnya di wilayah Sidoarjo.
” Kita menindaklanjuti laporan Masyarakat yang selama ini pro aktif memberikan berbagai informasi ke Polresta Sidoarjo, sehingga akhirnya bisa mengungkap upaya penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi”, tegas AKP Imam Mujali.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan para pelaku antara lain pengisian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi kemudian ditimbun di gudang, melakukan kamuflase menggunakan kendaraan truk tangki resmi (tangki biru putih) yang seharusnya untuk BBM non subsidi/industri namun digunakan mengangkut BBM bersubsidi, menggunakan beberapa barcode yang telah disiapkan, petugas SPBU memberikan barcode kepada pelaku untuk diperdagangkan kembali, serta memindahkan isi LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Akibat perbuatan para pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35.737.976.540.
