Jejak Sindikat Curanmor Terendus, Dua Warga Indramayu Diciduk Polisi
Aksi pencurian sepeda motor yang sempat merugikan warga Majalengka akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor atau motor theft ring.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IB (26) dan KS (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang Satreskrim Polres Majalengka setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Yayat Supriyatna (39), warga Kecamatan Majalengka.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026, dini hari. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk pergi berbelanja ke pasar. Sebelum berangkat, satu unit Yamaha NMAX warna merah bernomor polisi E 5756 WE miliknya masih tersimpan di garasi dalam kondisi stang terkunci.
Namun, sekitar pukul 05.30 WIB, korban pulang dan dibuat terkejut. Pintu garasi telah terbuka sebagian, sementara sepeda motor seharga puluhan juta rupiah tersebut telah raib.
Setelah pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., memimpin pengungkapan kasus tersebut bersama tim penyidik.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya dua buah kunci letter T, lima mata kunci pencongkel, magnet pembuka lubang kunci, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E 5668 HAL yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional saat beraksi.
Petugas juga menyita STNK, BPKB dan kunci kontak kendaraan korban, sebuah helm KYT warna abu-abu, gunting kecil, serta tas selempang warna hitam.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak dan mengamankan dua tersangka kasus curat asal Indramayu berinisial IB dan KS beserta barang bukti kunci letter T dan kendaraan sarana aksi,” kata AKP Udiyanto, Rabu (4/11/2026).
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum berkas dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap aksi meninggalkan crime trail atau jejak kejahatan yang dapat ditelusuri oleh aparat kepolisian.


