Keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengeluhkan lambatnya penanganan perkara yang ditangani Polresta Cirebon. Empat bulan sejak laporan dibuat, belum ada terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keluhan tersebut disampaikan Popo Hartopo, ayah korban, mengaku mulai kehilangan harapan terhadap kepastian hukum atas perkara yang menimpa anaknya.
Kasus itu dilaporkan pada 10 Juni 2026 ke Polsek Gempol dengan nomor laporan LP/B/10/VI/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polresta Cirebon/Polda Jabar. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Reskrim Jatanras Polresta Cirebon.
Menurut Popo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
βHingga kini, berdasarkan SP2HP, perkara sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sampai detik ini, para pelaku satu pun belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini, penyidik?β ujar Popo Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, anaknya sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban harus menjalani perawatan intensif di ruang intensif care unit (ICU) selama lima hari akibat luka serius yang dialaminya.
βAnak saya masuk ICU lima hari karena tidak sadarkan diri. Atas saran dokter dilakukan operasi karena ada luka di kepala. Ada benturan hebat dan penggumpalan darah di otak,β ungkapnya.
Selain mengalami luka di kepala, korban juga disebut mengalami retak tulang di bagian dada. Menurut Popo, dokter menyarankan operasi pemasangan pen, tetapi tindakan tersebut belum dapat dilakukan karena keterbatasan biaya.
βBiaya semua mandiri. Saya sudah tidak ada uang untuk operasi tulang dada. Uang saya sudah habis untuk operasi kepala anak saya,β katanya lirih.
Popo berharap Kapolresta Cirebon turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum. Ia juga khawatir kasus serupa menimpa warga lainnya apabila penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
βKapolresta Cirebon harus tahu hal ini. Saya khawatir hal ini terjadi kepada warga masyarakat lainnya,β pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Irfan Mochammad Nur Alireja mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut karena melibatkan anak di bawah umur.
βDalam proses pendalaman Unit Jatanras satreskrim Polresta Cirebon,β ujarnya lewat pesan singkat.
