Alcohol Enforcement! Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba, 4.274 Botol Miras Ditangani
Polres Majalengka mengungkap 12 kasus terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras terlarang. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menangani ribuan botol minuman beralkohol.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan.
Dari total 12 perkara, enam kasus berkaitan dengan narkotika golongan I jenis sabu, lima kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, dan satu kasus psikotropika.
Sabu 10,52 Gram dan 3.100 Butir Obat Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 10,52 gram, sebanyak 3.100 butir obat keras atau obat bebas terbatas, serta 16 butir psikotropika.
Petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong dan uang tunai sebesar Rp1 juta, berikut sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemaparan kepolisian, transaksi narkotika diketahui dilakukan melalui sejumlah cara, di antaranya menggunakan akun media sosial dengan sistem tempel. Barang ditempatkan di lokasi tertentu, kemudian calon pembeli menerima petunjuk berupa titik lokasi atau maps untuk mengambilnya.
Selain itu, transaksi dilakukan secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD), dengan pembayaran melalui transfer maupun secara tunai di lokasi yang disepakati.
Lokasi pengungkapan perkara tercatat tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka, meliputi Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, dan Jatiwangi.
4.274 Botol Miras Masuk Penanganan
Selain pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan, sebanyak 4.274 botol minuman beralkohol turut tercatat dalam penanganan kepolisian.
Dari jumlah tersebut, 2.007 botol masuk dalam proses tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 2.267 botol lainnya direncanakan untuk dimusnahkan.
Penanganan minuman beralkohol tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 terkait larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran serta penjualan minuman beralkohol.
Wakil Bupati Apresiasi Langkah Kepolisian
Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan mengapresiasi langkah jajaran Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika, obat keras terlarang, dan minuman beralkohol.
Menurut Dena, pengungkapan yang dilakukan kepolisian menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
βIni kinerja dan apresiasi yang luar biasa jajaran Polres Majalengka udah beberapa kali melakukan rilis terkait pemberantasan Narkotika, obat keras, hingga miras,β ujar Wabup Dena.
Pernyataan tersebut disampaikan Dena saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan pemaparan hasil penindakan kepolisian.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Perlu Berjalan Bersama
Penanganan perkara narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan perkara psikotropika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk perkara obat keras, kepolisian mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan terkait lainnya.
Upaya penindakan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan pencegahan dan keterlibatan masyarakat. Informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang dapat membantu aparat melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak ada habisnya barang haram ni
Smpe kiamat kjhtn slalu mngntai