NUSAPUBLIK24 VIRAL
LIVE

Bareskrim Polri Gerebek Industri LPG Ilegal di Candi Sidoarjo, 2 Tersangka dan Ratusan Tabung Diamankan

P
Pramono - Reporter NusaPublik βœ“ - πŸ“ Kota Sidoarjo
πŸ•’ 2 minggu lalu
BAGIKAN:

Diduga salah gunakan LPG bersubsidi, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah industri LPG ilegal di kawasan Kendal, Desa Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebuah bangunan menyerupai Gudang yang berada di tengah area persawahan yang dijadikan tempat produksi LPG ilegal dengan cara mengoplos gas dari tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 12 Kg itu berhasil diungkap.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram yang siap edar.

HARGA SEMBAKOLIVE 05 Nov 2026 05:17
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
MARKETS NOWLIVE 06:26 WIB
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό

Selain mengamankan ratusan tabung LPG, Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga mengamankan 4 unit kendaraan yang berisi tabung LPG 3 kilogram dan mengamankan 7 orang yang 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika para tersangka ini melakukan kegiatan produksi LPG ilegal sejak bulan Juni 2026 lalu.

“Dari keterangan saksi, kegiatan ini sudah berjalan mulai bulan Juni 2026,” ujar Brigjen Irhamni di lokasi.

Hasil oplosan tersebut didistribusikan untuk dijual dengan sasaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.

Kasus produksi LPG ilegal di Candi-Sidoarjo ini sendiri terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan produksi LPG ilegal di pinggiran kota.

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A.Condroputra yang hadir di lokasi penggerebekan meminta kepada Masyarakat Sidoarjo untuk pro aktif melapor ke layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan atau penyalah gunaan terkait Distribuai LPG kemasan 3 kg di wilayah lingkungannya masing-masing.

” Silahkan Masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya dugaan Praktik Penyimpangan atau Penyalahgunaan LPG Subsidi kemasan tabung 3 kilogram, ” ujar AKBP Bobby A.Condroputra.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Polda Jatim. Sementara ratusan tabung LPG yang ditemukan di TKP disita dan diamankan untuk kemudian dijadikan barang bukti kejahatan.

πŸ’¬ KOMENTAR LIVE - TERHUBUNG GRID DEPAN
Memuat komentar...
Sync otomatis dengan 4-Grid depan β€’ Anti Spam 60 detik β€’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD β†’
PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD β†’