Desak Pemerintah RI Diplomasi ke Azerbaijan soal Larangan Jilbab
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi untuk meminta Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Ia menilai, kebijakan tersebut menyangkut kebebasan beragama dan hak perempuan dalam mengekspresikan keyakinannya.
Desakan itu disampaikan Maman pada Senin (19/10/2026), menyusul dukungan para ulama di Majalengka yang meminta larangan tersebut dicabut.
Ia mendorong pemerintah Indonesia menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah Azerbaijan melalui diplomasi, terutama Kementerian Luar Negeri.
“Freedom of religion itu menjadi komitmen bersama secara global,” kata Maman kepada FOKUSJabar.
Menurutnya, kebebasan beragama tidak hanya berkaitan dengan hak seseorang untuk meyakini suatu agama, tetapi juga kesempatan menjalankan dan mengekspresikan keyakinannya. Ia menilai, penggunaan jilbab merupakan salah satu bentuk ekspresi keagamaan yang perlu dihormati.
“Memberikan kesempatan orang untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk menutup aurat berjilbab,” ujarnya.
Maman mengatakan, aspirasi pencabutan larangan itu telah disampaikan para ulama kepada DPR. Ia berharap pemerintah Indonesia menindaklanjutinya melalui komunikasi diplomatik agar pemerintah Azerbaijan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
“Sebuah kesalahan fatal kalau pemerintah Azerbaijan tidak mencabut larangan itu,” tegasnya.
Ia juga menilai dukungan masyarakat internasional penting untuk mendorong pencabutan larangan tersebut. Menurut Maman, negara perlu menjamin kebebasan beragama dan tidak membatasi perempuan Muslim dalam mengekspresikan keyakinannya.
Maman berharap langkah diplomasi Indonesia dapat mendorong pemerintah Azerbaijan menghormati hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Ia menegaskan, kebebasan beragama merupakan komitmen global yang perlu dijaga dalam kehidupan masyarakat modern.

kasian yang sekolah sama gurunya yg berjilbab smpe harus keluar hiksssss