
Jajaran Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka, mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Dua orang terduga pelaku berinisial M.A. dan D.S. telah diamankan, disertai sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada press release di aula Sindang Kasih Mapolres Majalengka pada Kamis 15/10/26.
Pencurian diketahui pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kios yang berlokasi di Jalan Pangeran Muhammad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh.
Korban, Aban Badrujaman (22), saat itu beristirahat di dalam kios seusai berjualan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, ia memarkir sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi E-6277-AY di dalam kios.
Terbangun, Ponsel dan Motor Raib
Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati ponsel Oppo A16 miliknya tidak lagi di tempatnya. Ketika mencari di sekitar kios, ia juga menyadari motornya telah hilang.
Korban menduga menjadi sasaran pencurian dan melapor ke polisi. Kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Modus Masuk lewat Pintu Rolling Door Terbuka
Kapolres menambahkan, para pelaku diduga masuk ke kios yang pintu rolling door-nya terbuka, lalu mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur serta sepeda motor yang disimpan di dalam kios.
Polisi menyita ponsel Oppo A16 warna perak milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R. Barang bukti lain yang tercatat meliputi sepeda motor Honda PCX merah, ponsel Oppo A3s dan Advan, sejumlah kunci, sebilah golok bersarung kayu, serta dokumen kendaraan dan barang pendukung lainnya.
Terancam Penjara hingga Tujuh Tahun
Perkara ini ditangani dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun. Penyidikan lebih lanjut kini dilakukan Satreskrim Polres Majalengka.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pencurian sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga yang menjadi korban.










