
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengamankan 163 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam operasi penertiban di sejumlah toko di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Ratusan botol minuman beralkohol tersebut ditemukan saat petugas memeriksa sejumlah toko yang terindikasi menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan, semua minuman beralkohol yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan di beberapa toko, kami menemukan 163 botol minuman beralkohol berbagai merek. Seluruhnya kami amankan sebagai tindak lanjut penertiban,” ujar Ian.
Dikatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang.
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan penjelasan kepada pemilik toko terkait penertiban tersebut.
“Para pemilik toko selanjutnya diundang ke kantor Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses tindak lanjut,” katanya.
Ian menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang.











