
Nasib nahas dialami seorang pelajar di Kabupaten Cirebon. Saat perjalanan pulang dan tinggal sekitar 50 meter dari rumahnya, korban justru dihadang dua orang yang diduga hendak merampas sepeda motornya.
Aksi tersebut terjadi di lingkungan Jalan Si Tumpuk, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/10/2026) sore. Beruntung, teriakan korban mengundang perhatian warga hingga aksi perampasan tersebut berhasil digagalkan.
Kapolsek Sumber AKP Afandi mengatakan, kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pelajar tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Tanpa diduga, korban dihadang oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku.
“Awalnya, kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban. Setelah itu, pelaku menanyakan jenis sepeda motor yang dikendarai korban,” ucapnya (8/10/2026).
Setelah korban menjawab pertanyaan tersebut, pelaku diduga langsung menguasai sepeda motor dan berusaha membawanya kabur. Korban yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya itu langsung berusaha mempertahankan kendaraannya.
“Korban tidak tinggal diam, saat motor hendak dibawa pergi, korban menahan bagian belakang kendaraan motor sambil berteriak meminta tolong. Akibat tarikan tersebut, korban sempat terseret dan mengalami luka lecet di tangan,” tambahnya.
Teriakan korban kemudian didengar warga sekitar. Dua warga datang membantu dan berhasil menghentikan aksi tersebut. Salah satu terduga pelaku berinisial AM, warga Weru Lor, akhirnya berhasil diamankan, sedangkan rekannya melarikan diri.
Warga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada polisi. Petugas Polsek Sumber yang menerima laporan langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor warna hitam beserta BPKB dan STNK. Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidikan lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri guna mengungkap kasus ini secara tuntas,” ujarnya
Terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan penyidikan dan memburu satu pelaku lainnya.











