Polresta Kendari Tangkap Remaja 17 Tahun, Diduga Terlibat Curanmor di 17 TKP
Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang remaja berinisial B alias BA (17) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Remaja tersebut ditangkap di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Kendari, Kecamatan Abeli, Rabu (28/10/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penangkapan tersebut dilakukan bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari sekitar pukul 01.19 Wita.
βSetelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan pelaku anak B di Pelabuhan Perikanan Samudra Kendari,β kata Malau.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial BU (41) memarkirkan sepeda motor Yamaha Gear berwarna perak di area parkir rumah tetangganya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Namun, keesokan harinya saat hendak melaksanakan salat Subuh, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Sepeda motor dengan nomor polisi DT 5515 UF itu kemudian menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni AR dan VI. Dalam menjalankan aksinya, BA dan VI diduga memantau situasi sekitar, sementara AR mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci stang hingga keluar dari lorong.
AR kemudian diduga menyambungkan soket kabel hingga mesin sepeda motor menyala. Setelah itu, AR menjemput BA dan VI, lalu ketiganya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor hasil curian.
Malau mengungkapkan, dua terduga pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap polisi.
βDua tersangka lain sebelumnya telah ditangkap,β ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, yakni Yamaha Gear berwarna perak milik korban, Yamaha Mio J berwarna hitam, Honda Scoopy berwarna putih berupa sisa rangka, serta Yamaha Mio M3 berwarna hitam.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di 16 tempat kejadian perkara lainnya di wilayah hukum Polresta Kendari.
Karena terduga pelaku B masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
