Respons Cepat Layanan 110, Polres Salatiga Amankan Terduga Pelaku Curanmor Dan Terbitkan LP Di TKP
Respons cepat jajaran Polres Salatiga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga, sekaligus menerbitkan Laporan Polisi (LP) langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, di teras rumah kawasan Krajan, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2009 warna merah marun di teras rumah Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih terpasang, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor yang didorong dan suara seseorang yang berusaha memindahkan gigi persneling. Merasa curiga, korban kemudian mengintip melalui jendela dan mendapati sepeda motornya telah berpindah sekitar lima meter dari posisi semula serta sedang dibawa oleh seseorang dengan cara didorong.
Korban segera keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, orang yang diduga mengambil sepeda motor berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke sebuah gang buntu.
Bersama warga sekitar, terduga pelaku berhasil diamankan.
Warga selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta bersama piket Fungsi dan Anggota Unit 2 Satreskrim Polres Salatiga mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku, meminta keterangan korban dan saksi-saksi, serta membawa terduga pelaku ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga menerbitkan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh pelapor dan didokumentasikan.
Langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang responsif, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan pelaporan secara langsung di TKP.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, terduga pelaku mengaku datang ke sekitar lokasi menggunakan jasa ojek, kemudian berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang mudah diambil.
Setelah menemukan sasaran dengan kunci kontak masih terpasang, terduga pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya.
Terduga pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya seorang diri dan tidak menggunakan alat bantu.
Sepeda motor yang menjadi objek dugaan pencurian merupakan Yamaha Vega R tahun 2009 warna merah marun dengan nomor polisi H 4521 JV. Kendaraan tersebut berhasil ditinggalkan di lokasi dan diamankan kembali, berikut STNK serta kunci kontaknya.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han. menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan Polri. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Melalui kejadian ini, Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, mencabut kunci kontak, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, meskipun berada di teras rumah sendiri.
Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui, mengalami, atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Apabila mendapati dugaan pelaku tindak pidana, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polres Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sebagai wujud nyata semangat βPolisi Bersama Masyarakat.β
