
Percepatan legalisasi kepemilikan tanah di kabupaten Majalengka terus bergulir.
Dari target 30.000 bidang melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) pada 2026, sekitar 25.000 bidang telah masuk tahap pemberkasan. Capaian tersebut menyisakan sekitar 5.000 bidang yang masih harus diselesaikan.
Pemerintah menargetkan cakupan pelayanan PTSL kembali meningkat dua kali lipat pada tahun depan, dengan sasaran mencapai 60.000 sertifikat.
Kepala BPN Majalengka, Hendro Prastowo, mengatakan proses PTSL dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengukuran bidang tanah sebelum dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
Salah satu hasil pelaksanaan program tersebut ditandai dengan penyerahan 160 sertifikat kepada masyarakat desa Pasindangan, kecamatan Jatitujuh, kabupaten Majalengka.
“Untuk PTSL dilakukan pengukuran kemudian baru dilakukan sertifikat,” ujar Hendro, Kamis (8/10/2026).
Menurut Hendro, capaian PTSL tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pemerintah pun menyiapkan target pelayanan yang lebih besar pada tahun depan.
“Jika tahun ini target ptsl berada di angka 30.000 bidang, pada tahun depan jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi 60.000 sertifikat,” katanya.
Hendro juga menyampaikan bahwa sertifikat yang akan diberikan kepada masyarakat ke depan menggunakan sertifikat digital.
Transformasi tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih mudah dan praktis bagi masyarakat. Untuk mendukung penerapan sertifikat digital, BPN juga akan menghadirkan layanan sertifikat keliling.
Layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses maupun memahami penggunaan sertifikat digital.
Ditempat yang sama, Bupati Majalengka H. Eman Suherman turut menyerahkan sertifikat digital kepada masyarakat. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.
Eman mengatakan sertifikat tanah bukan hanya menjadi bukti kepastian hukum kepemilikan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Sertifikat merupakan bentuk kepastian hukum dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang kita miliki. Selain itu, sertifikat akan menjadikan nilai jual lebih tinggi dan bisa dimanfaatkan untuk permodalan usaha ke perbankan,” kata Eman.
Eman menyampaikan apresiasi kepada BPN yang terus menjalankan program PTSL di kabupaten Majalengka.
Menurutnya, kepastian kepemilikan tanah merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat yang harus terus didorong melalui pelayanan pemerintah.










