Polresta Kendari Tangkap Ojol Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Intelektual
Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IK (25) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mengalami disabilitas intelektual (tunagrahita).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Sapati Lrg. Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menaruh curiga pada noda di celana korban berinisial E (17) serta ketidaksesuaian sisa uang ongkos perjalanan korban saat menggunakan jasa ojek online (ojol).
“Keluarga korban mendapati kecurigaan saat memeriksa handphone milik korban dan menemukan pesan suara (voice note) WhatsApp dari pelaku IK. Dalam pesan itu, pelaku meminta korban untuk mengaku hanya pergi ‘keliling-keliling’ agar tidak memicu kecurigaan,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku telah dipaksa melakukan hubungan suami istri di sebuah kamar hotel oleh pelaku yang merupakan driver ojol berlangganannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, pelaku memperkosa korban di Hotel Amasing yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pelaku diketahui sudah tiga kali mengantar-jemput korban dari tempat kerjanyaβdua kali melalui pemesanan aplikasi dan satu kali melalui pesan pribadi WhatsApp setelah keduanya bertukar nomor telepon.
“Terduga pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak satu kali di hotel tersebut saat penjemputan yang ketiga kalinya. Pelaku juga mengklaim tidak mengetahui bahwa korban mengalami disabilitas intelektual,” jelas Kompol Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan satu buah jaket seragam ojol Maxim.
Saat ini pelaku IK telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut
