🎉 SELAMAT & SUKSES ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM 🎉
Majalengka
Abdul Goni, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas DPMPTSP
Majalengka
Sri Rahayu D., S.Sos.
Direktur PDAM Majalengka
Majalengka
Abdul Ajid, S.Sos., M.M.
Kadis DPMD Majalengka
Majalengka
Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si.
Kepala Bapenda Majalengka
Majalengka
Iwan Dirwan, S.STP., MM.
Kadis Disdukcapil Majalengka
Majalengka
H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si.
Kadis DKP3 Majalengka
Majalengka
dr. Egga Bramasta Akidapi, MM.RS.
Direktur RSUD Majalengka
Majalengka
Ikin Asikin, S.IP., M.I.P.
Kepala BKPSDM Majalengka
Majalengka
H. Rd. Muhammad Umar Ma'ruf, S.Sos., M.Si.
Kadis Pendidikan Majalengka
Majalengka
Ir. Aditya Dwi Prasetyo, S.Si.T.
Kabag Prokopim Setda Majalengka
Majalengka
Dr. H. Agus Suratman, S.Km., M.Si.
Kepala Dinkes Majalengka
Majalengka
H. Arif Daryana, A.P., M.Si.
Kepala Bappedalitbang Majalengka
Majalengka
H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb.
Ketua BAZNAS Majalengka
Selamat dan Sukses Atas Terbitnya Media Online
nusapublik.com
Media Online Menyajikan informasi
Aktual, Berimbang, Terpercaya dan
Mencerdaskan Masyarakat
Ucapan ini disampaikan oleh :
✨ UCAPAN SELAMAT ATAS TERBITNYA NUSAPUBLIK.COM ✨
Camat Lemahsugih — Erik Pratama, S.STP., M.Si.
Camat Sumberjaya — Wahyu Sudianto, S.IP.
Camat Jatiwangi — Ade Anung Ilyaharja, S.Sos., M.Si., Kp.
Camat Ligung — Rizky Ginanjar Satyagraha, S.STP., M.Si.
Camat Majalengka — Aay Kandar Nurdiansyah, S.STP.
Camat Malausma — Dede Hakimurosad, SP., M.Si.
Camat Bantarujeg — Raden Mochammad Shoddiq, S.AP.
Camat Cingambul — Nono Heryano, S.IP., Kp.
Camat Rajagaluh — Bani Fadilah Ranandar, S.STP., M.AP.
Camat Kertajati — Fazri Pria Perdana
NUSAPUBLIK24 AGGREGATOR
LIVE

Police Strike! Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jatiwangi Ditangkap, Dua Diburu

Police Strike! Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jatiwangi Ditangkap, Dua Diburu
Duddy Rochaedy - Reporter NusaPublik ✓
Lokasi Berita: 📍 Majalengka
🕒 6 hari lalu
LIVE APISEMBAKO NUSANTARA
LIVE BAPANAS15 Oct 2026
BerasRp 14.200
CabaiRp 38.500
BawangRp 32.000
MinyakRp 17.200

Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majalengka membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus kekerasan jalanan di Kecamatan Jatiwangi. Lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait insiden kekerasan yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).

Dari tujuh orang yang diduga terlibat, lima telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial SW, RA, FD, AR, dan RR. Adapun dua lainnya, yakni AS dan KK, masih diburu petugas.

Penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap

 

Dua Korban Mengalami Luka, Barang Milik Korban Ikut Dirampas

Dalam peristiwa tersebut, dua orang menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka. Selain melakukan pengeroyokan, kelompok tersebut juga diduga merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah golok, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor beserta kunci kontak, serta sebuah kotak telepon genggam.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Dua Orang Masih Diburu

Penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian terkait kasus ini.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas jalanan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

💱 KURS RUPIAH • LIVE MARKET
15 Oktober 2026 07:57 WIB • PING 12ms
🇺🇸
USD
Dollar AS
Rp 17.908
▲ LIVE
🇪🇺
EUR
Euro
Rp 20.022
▲ LIVE
🇸🇬
SGD
Singapura
Rp 13.957
▲ LIVE
🇯🇵
JPY
Yen (100)
Rp 11.312
▲ LIVE
🇸🇦
SAR
Riyal
Rp 4.775
▲ LIVE
[MARKET.SYS] SOURCE: GLOBAL FOREX • AUTO UPDATE 6 JAM • ENCRYPTED FEED ● MARKET OPEN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x