
Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majalengka membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus kekerasan jalanan di Kecamatan Jatiwangi. Lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait insiden kekerasan yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).
Dari tujuh orang yang diduga terlibat, lima telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial SW, RA, FD, AR, dan RR. Adapun dua lainnya, yakni AS dan KK, masih diburu petugas.

Dua Korban Mengalami Luka, Barang Milik Korban Ikut Dirampas
Dalam peristiwa tersebut, dua orang menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka. Selain melakukan pengeroyokan, kelompok tersebut juga diduga merampas satu unit telepon genggam milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah golok, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor beserta kunci kontak, serta sebuah kotak telepon genggam.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Dua Orang Masih Diburu
Penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian terkait kasus ini.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas jalanan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.










