Operasi Senyap Imigrasi Bali Amankan 4 WNA
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Pulau Dewata. Dalam operasi senyap beruntun yang digelar pada 28 hingga 29 Oktober 2026, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang ulahnya terbukti meresahkan warga setempat dan melanggar hukum.
Tiga di antaranya disergap lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online, sementara satu orang lainnya diciduk akibat mengemis dan mengganggu ketertiban umum.
Langkah penindakan ini berawal dari patroli siber yang digalakkan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim siber mendapati jejak digital berupa penawaran jasa seksual terselubung di sebuah situs web dan platform digital.
Berbekal hasil profiling tersebut, petugas mendapati tarif fantastis yang dipatok oleh para pelaku, mulai dari WNA asal Uganda berinisial JN (35) dengan tarif USD 100, WNA Rusia berinisial AS (29) bertarif Rp13.700.000, hingga WNA asal Nigeria berinisial BDC (32) seharga Rp3.500.000.
Penyergapan pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila mewah di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Operasi yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu berhasil menciduk satu per satu target.
Tepat pukul 19.00 WITA, petugas meminta klarifikasi dari JN, disusul pemeriksaan terhadap AS pada pukul 21.00 WITA, dan ditutup dengan penangkapan BDC pada pukul 22.30 WITA. Ketiga bule ini langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan dokumen izin tinggal.
Belum berhenti di situ, petugas kembali bergerak cepat pada Kamis (29/10/2026) usai menerima aduan dari warga. Kali ini, sasaran petugas adalah seorang pria asal Ghana berinisial CYA (31) yang kedapatan berkeliaran di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. CYA terpaksa diamankan karena kerap meminta-minta uang kepada warga lokal dengan alasan kehabisan bekal, sehingga kehadirannya dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menanggapi penindakan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian masyarakat yang sigap melapor.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Pernyataan senada juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi WNA nakal di Bali.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani.
