
Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan seorang berinisial IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 28 September 2026, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika. IP disebut sebagai penyedia jasa sekaligus pelaksana dari PT FJP dalam proyek tersebut. penetapan tersangka dugaan tipikor gerai maritim.
Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Gerai Maritim. Dari pemeriksaan itu, penyidik menyatakan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka. penetapan tersangka dugaan tipikor gerai maritim.
Kerugian Negara Rp483 Juta
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan IP disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Kejaksaan menyebut IP merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018. penetapan tersangka dugaan tipikor gerai maritim.
IP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara. penetapan tersangka dugaan tipikor gerai maritim.
IP Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung ditahan. Kejaksaan menyatakan penahanan berlaku sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026, selama 20 hari, di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika. penetapan tersangka dugaan tipikor gerai maritim.
Kejari Mimika mengatakan penanganan perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada proses pemidanaan. Penyidik juga menyatakan akan mengejar pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Berkas perkara selanjutnya akan dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum. penetapan tersangka dugaan tipikor gerai maritim.











