NUSAPUBLIK24 VIRAL
LIVE
November 4, 2026

Kabut Asap Mulai Menipis, Pemkab Mimika Tunggu Kepastian BMKG untuk Buka Kembali Sekolah

0
WhatsApp Image 2026-11-02 at 11.52.03
Foto: Dok - Jurnalis NusaPublik.com
Pemerintah Kabupaten Mimika belum mencabut kebijakan pembelajaran mandiri bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar...
Rambo Kalkopi - Reporter NusaPublik ✓ - 📍 Timika, Papua Tengah
🕒 3 hari lalu
BAGIKAN:

Pemerintah Kabupaten Mimika belum mencabut kebijakan pembelajaran mandiri bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD), meski kabut asap yang sebelumnya menyelimuti wilayah tersebut mulai berkurang. Pemerintah masih menunggu hasil pemantauan kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelum mengizinkan kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung normal.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan penurunan intensitas kabut asap setelah hujan turun menjadi perkembangan positif. Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk memastikan udara sudah aman bagi peserta didik.

Pernyataan itu disampaikan Johannes seusai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin, 2 November 2026.

HARGA SEMBAKOLIVE 04 Nov 2026 22:05
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kg▲
CABAIRp42.000/kg▲
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kg▼
BAWANGRp28.000/kg▲
GULARp14.500/kg●
MARKETS NOWLIVE 23:20 WIB
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼
IHSG7.245+0,82% ▲
BBCA10.150+1,2% ▲
BBRI5.450-0,5% ▼
TLKM3.890+0,3% ▲
BMRI6.725+0,9% ▲
ASII5.200-0,2% ▼

Menurut Johannes, asap yang sempat menyelimuti wilayah Mimika berasal dari luar daerah. Karena itu, pemerintah masih memantau pergerakan asap dan perubahan kondisi cuaca sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas pendidikan.

“Kondisi sekarang memang sudah jauh berkurang, tetapi kita tidak bisa hanya melihat keadaan hari ini. Kita harus memastikan melalui informasi BMKG bahwa kualitas udara benar-benar aman sebelum anak-anak kembali mengikuti pembelajaran di sekolah,” kata Johannes.

Ia menegaskan, apabila hasil pemantauan BMKG menyatakan kualitas udara telah memenuhi kondisi aman, pemerintah daerah akan segera mengakhiri kebijakan pembatasan kegiatan belajar mengajar.

“Kalau sudah dinyatakan aman, tidak ada alasan untuk mempertahankan pembatasan. Surat edaran akan kita cabut sehingga kegiatan sekolah bisa kembali berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 85 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi siswa PAUD hingga SD sebagai langkah perlindungan terhadap dampak paparan kabut asap.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, terutama anak-anak yang rentan terhadap paparan polusi udara.

Hingga kini, Pemkab Mimika belum menetapkan tanggal pasti pembukaan kembali sekolah secara normal. Keputusan pencabutan surat edaran akan bergantung pada hasil pemantauan kualitas udara dan rekomendasi BMKG.

Pemerintah daerah menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama sebelum aktivitas pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan sepenuhnya.

💬 KOMENTAR LIVE - TERHUBUNG GRID DEPAN
Memuat komentar...
Sync otomatis dengan 4-Grid depan • Anti Spam 60 detik •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD →
PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD →