Buron Kasus Penganiayaan Berat dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap KK (33), buronan kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial ZHP. Penangkapan dilakukan di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.10 WIT.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Peristiwa yang menjerat KK terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia.
Polisi menyita sejumlah barang pribadi dan satu unit telepon seluler. KK kemudian dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan KK dalam kasus pencurian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 100 juta serta pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan parang pada 2025. Polisi turut menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan kelompok bersenjata Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Yusuf menegaskan, dugaan keterlibatan dalam perkara lain tersebut masih dalam penyelidikan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Atas perkara utama, KK disangkakan dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta pasal subsider terkait dugaan percobaan pemerkosaan. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas peran tersangka dan mengembangkan kemungkinan tindak pidana lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang serta melaporkan informasi yang relevan kepada aparat.
