Bobol Rumah Warga Saat Subuh, Rp17,2 Juta Raib!
Aksi pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial R alias G (30) dibekuk polisi setelah diduga membobol rumah warga dan menggondol uang tunai sebesar Rp17,2 juta.
Pelarian terduga pelaku berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selama sepekan. Pelaku diamankan pada Senin (2/11/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial FM (28) awalnya terbangun dari tidur. Namun, ia dibuat kaget saat mendapati kondisi ruang tengah rumahnya berantakan. Sejumlah barang tampak berserakan.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui pintu belakang dan pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian memeriksa tas selempang yang disimpan di atas tempat tidur. Betapa terkejutnya korban saat mengetahui uang tunai Rp17,2 juta yang disimpan di dalam tas tersebut telah raib.
Merasa menjadi korban pencurian, FM segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembaran.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada R alias G, warga Kecamatan Kembaran. Tersangka berhasil diamankan pada 2 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Faktor ekonomi disebut menjadi motif sementara di balik aksi tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai tersisa Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, STNK, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta tas selempang milik korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan penyelidikan intensif petugas.
“Ini laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif petugas,” kata Kasat Reskrim Kompol Ardi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari. Pintu dan akses masuk rumah harus dipastikan terkunci dengan baik. Warga juga diimbau tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp17,2 juta. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R alias G dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
