
Persoalan perizinan dan penggunaan fasilitas pelabuhan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Seorang pengusaha cangkang sawit asal Bandung mengaku mengalami kerugian setelah membeli komoditas dari salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) yang disebut tidak memiliki fasilitas pelabuhan sendiri.
Trader, Rubin CH, mengatakan persoalan tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, utusan pengusaha cangkang sawit asal Bandung datang ke Berau setelah mendapat undangan dari seseorang berinisial NA yang mengaku memiliki jaringan dengan sejumlah PKS, khususnya di kawasan Kampung Tabalar.
“Menurut informasi yang saya terima dimana orang berinisial NA memiliki kedekatan dengan salah satu partai politik besar, klaim tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul berbagai persoalan, dalam proses pengadaan dan pengiriman cangkang sawit,” ujar Rubin, Sabtu (3/10/2026).
Dalam prosesnya, utusan pengusaha tersebut membeli cangkang sawit dari salah satu PKS yang disebut tidak memiliki pelabuhan sendiri. Sebelumnya, NA memberikan informasi bahwa fasilitas pelabuhan di kawasan tersebut dapat digunakan dengan biaya yang relatif kecil.
Namun, persoalan muncul ketika komoditas hendak dikirim. Penelusuran ke sejumlah pelabuhan di kawasan Tabalar dan Lempake menemukan adanya persyaratan penggunaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Umum (Termum) yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan perizinan dan penggunaan fasilitas.
“Barang tidak mudah dikembalikan atau direfund, sementara proses pengiriman membutuhkan pemenuhan berbagai ketentuan terkait fasilitas dan perizinan pelabuhan,” katanya.
Menurut Rubin, kondisi tersebut tidak sepenuhnya diketahui pelaku usaha sejak awal transaksi. Akibatnya, pengusaha yang telah membeli dan membayar cangkang sawit berada dalam posisi sulit karena komoditas sudah tersedia, tetapi proses pengirimannya terkendala persoalan fasilitas dan perizinan.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik “koordinasi” dalam proses penggunaan fasilitas pelabuhan. Salah satu sumber yang mengetahui persoalan itu menduga terdapat pihak tertentu yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses perizinan dan operasional pelabuhan.
Salah satu nama yang disebut adalah seseorang berinisial F yang disebut memiliki posisi penting pada instansi terkait di wilayah Berau. F diduga memiliki peran dalam proses koordinasi penggunaan fasilitas pelabuhan bersama pihak agen kapal. Namun, hingga kini belum terdapat bukti yang cukup untuk memastikan dugaan keterlibatan F maupun pihak lainnya dalam praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Saya juga belum dapat memastikan apakah biaya-biaya yang diminta dalam proses penggunaan Tersus maupun Termum merupakan pungutan resmi sesuai ketentuan atau terdapat biaya lain di luar ketentuan,” ungkap Rubin.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian berusaha. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan informasi yang jelas sejak awal mengenai jenis izin, biaya resmi, mekanisme penggunaan fasilitas pelabuhan, serta pihak yang berwenang memberikan persetujuan.
“Kesalahan informasi dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman, tambahan biaya logistik, hingga kerugian finansial. Kondisi semacam ini juga berpotensi menciptakan kesan bahwa kegiatan usaha di daerah hanya dapat berjalan apabila pengusaha memiliki ‘orang dalam’ atau harus melakukan koordinasi tertentu dengan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Rubin menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh proses penggunaan fasilitas pelabuhan berjalan sesuai aturan. Menurut dia, kejelasan mekanisme menjadi penting untuk menjaga kepastian usaha dan mencegah pelaku usaha menanggung biaya yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Karena itu, pihak KUPP/Syahbandar Berau, pemerintah daerah, serta instansi terkait didorong memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme penggunaan Tersus dan Termum di wilayah Berau.
Termasuk menjelaskan jenis perizinan yang wajib dipenuhi, besaran biaya resmi, serta apakah seluruh proses “koordinasi” dan biaya yang muncul dalam penggunaan fasilitas pelabuhan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












