
Manajemen Trusmi Land meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera membuka akses menuju kawasan perumahan di wilayah Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penutupan akses yang disebut berkaitan dengan bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) PT KAI.
Pemilik Trusmi Land, Ibnu Riyanto, mengatakan pihaknya telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Karena itu, menurut dia, persoalan akses perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan berdasarkan dokumen. Yang paling penting, akses penghuni dapat segera diselesaikan dengan mekanisme yang sah dan aman,” ujar Ibnu. Sabtu (3/10/2026).
Menurut Ibnu, portal yang menutup akses dipasang oleh unsur PT KAI Daop 3 Cirebon dan dilengkapi papan bertuliskan logo PT KAI serta ketentuan pidana.
Manajemen Trusmi Land mempertanyakan dasar, kewenangan, dan tujuan pemasangan portal tersebut. Terlebih, persoalan itu disebut berkaitan dengan bidang tanah di sisi saluran air yang diklaim berstatus Hak Pakai atas nama PT KAI dan disewakan kepada pihak ketiga.
Soroti Ketentuan Hak Pakai

Trusmi Land turut menyoroti ketentuan Pasal 58 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang, menurut manajemen, mengatur larangan bagi pemegang Hak Pakai untuk mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.
Atas dasar itu, Trusmi Land meminta dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan posisi portal, batas SHP, riwayat penggunaan jalan, serta kondisi akses yang tersedia.
“Apabila pemeriksaan membuktikan bahwa pemortalan oleh pemegang Hak Pakai menutup bidang perumahan dari akses sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggarannya,” katanya.
Selain itu, Trusmi Land merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengenai fungsi sosial seluruh hak atas tanah.
Manajemen menilai pengamanan aset tetap harus memperhatikan kepentingan penghuni serta batas kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Pemeriksaan Dokumen Pertanahan
Trusmi Land juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Menurut manajemen, tuntutan pemulihan dan ganti rugi harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat.
Manajemen menegaskan, kelengkapan izin perumahan tidak serta-merta memberikan hak untuk melintasi tanah milik pihak lain. Karena itu, dasar hukum penggunaan akses dan kewajiban pemegang Hak Pakai dinilai perlu diperiksa secara bersama.
Trusmi Land juga menyebut Peta Bidang Tanah yang dibuat sekitar dua tahun sebelum terbitnya SHP mencantumkan tanah di dekat saluran sebagai tanah negara.
Untuk itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN menelusuri riwayat, batas, serta dasar pemberian hak dengan mencocokkannya terhadap dokumen pertanahan lainnya.
Trusmi Land meminta Direksi PT KAI, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ada lima langkah yang diusulkan, yakni pembukaan portal melalui mekanisme yang sah dengan pengaturan akses sementara, pemeriksaan lapangan bersama, penjelasan tertulis mengenai dasar pemortalan, pemeriksaan dugaan pelanggaran secara objektif, serta kesepakatan pengaturan akses jangka panjang. Manajemen menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan mediasi dengan seluruh pihak terkait.
“Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran ini merupakan posisi hukum manajemen, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan,” pungkas Ibnu.











