NUSAPUBLIK24 VIRAL
LIVE
November 3, 2026

Kerugian Negara Rp851 Juta, 5 Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Ditahan Kejari Simeulue

0
WhatsApp Image 2026-11-03 at 20.13.58
Foto: Dok - Jurnalis NusaPublik.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue resmi menerima pelimpahan lima orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak...
Didik A - Reporter NusaPublik βœ“ - πŸ“ Banda Aceh
πŸ•’ 5 jam lalu
BAGIKAN:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue resmi menerima pelimpahan lima orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau. Pelimpahan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan pagu anggaran mencapai Rp7,65 miliar.

Kepala Kejari Simeulue melalui Tim Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 27 Oktober 2026.

HARGA SEMBAKOLIVE 03 Nov 2026 12:26
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
BERASRp15.200/kgβ–²
CABAIRp42.000/kgβ–²
MINYAKRp16.000/L●
TELURRp29.000/kgβ–Ό
BAWANGRp28.000/kgβ–²
GULARp14.500/kg●
MARKETS NOWLIVE 17:41 WIB
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό
IHSG7.245+0,82% β–²
BBCA10.150+1,2% β–²
BBRI5.450-0,5% β–Ό
TLKM3.890+0,3% β–²
BMRI6.725+0,9% β–²
ASII5.200-0,2% β–Ό

Kelima tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas, kontraktor, hingga konsultan pengawas, inisial :

KS β€” Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Simeulue
SS β€” Penyedia Jasa Konstruksi (CV Ridha Po Jaya)
SA β€” Pelaksana Pekerjaan di Lapangan
IRF β€” Konsultan Pengawas (CV Konsulindo)
TOS β€” Chief Inspector / Pengawas Lapangan

Modus: Pengalihan Proyek, Sertifikat Bodong, hingga Mark-up Progres

Penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh membongkar sejumlah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut. Pekerjaan yang secara kontraktual dimenangkan oleh CV Ridha Po Jaya diduga dialihkan penuh kepada pihak lain, yaitu tersangka SA, tanpa dasar hukum yang sah.

Tak hanya itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang diterjunkan ke lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang disepakati.

Di sektor pengawasan, CV Konsulindo selaku konsultan pengawas diduga tidak menerjunkan tenaga ahli berizin. Pengawasan lapangan justru diserahkan kepada tersangka TOS sebagai Chief Inspector, yang terbukti tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai persyaratan kontrak.

Penyidik juga menemukan manipulasi data progres (mark-up) untuk pencairan dana:

– Laporan Riil Konsultan (27 Des 2023): Progres fisik jalan baru mencapai 48,12%.
– Laporan Dinas PUPR Simeulue: Progres digelembungkan menjadi 70,10% sebagai dasar pencairan anggaran.

Bahkan saat proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO), hasil pemeriksaan dinyatakan tuntas 100% dan memenuhi syarat mutu serta volume. Padahal, pihak yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut terbukti tidak pernah turun langsung mengecek fisik jalan di lapangan.

*Kerugian Negara Rp851 Juta dan Penahanan di Rutan Banda Aceh. *

Berdasarkan uji fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang signifikan.

Akibat praktik korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp851.968.238,11 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah).

Usai penyerahan Tahap II, kelima tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Banda Aceh untuk menjalani penahanan guna persiapan pendaftaran gugatan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kejari Simeulue menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

πŸ’¬ KOMENTAR LIVE - TERHUBUNG GRID DEPAN
Memuat komentar...
Sync otomatis dengan 4-Grid depan β€’ Anti Spam 60 detik β€’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD β†’
PANTAUAN INDONESIA
DASHBOARD β†’