Polres Salatiga Amankan Seorang Yang Diduga Sediakan Tempat Untuk Perjudian Sabung Ayam
Satreskrim Polres Salatiga mengungkap dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga, Minggu Sore (1/11/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk seorang pria berinisial R (50) yang diduga menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang di sebuah lahan di kawasan Grogol, Dukuh, Sidomukti Kota Salatiga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, R diduga berperan sebagai penyelenggara dengan menyediakan lahan miliknya untuk digunakan sebagai arena sabung ayam.
Berdasarkan keterangan awal, kegiatan tersebut berlangsung Minggu siang dan dalam praktiknya, terdapat dua ekor ayam jago yang diadu dengan taruhan uang sebesar Rp. 600.000, masing-masing Rp. 300.000 dari kedua pihak yang bertanding.
Terduga penyelenggara mengakui memperoleh keuntungan berupa uang meja sebesar Rp60.000 atau 10 persen dari total uang taruhan. Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dalam pertandingan, masing-masing berinisial B dan S, melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
Selain R, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berdasarkan keterangan awal disebut berada di lokasi sebagai penonton.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set kotak arena sabung ayam, uang taruhan sebesar Rp600.000, uang meja Rp60.000, dua ekor ayam jago, dua buah ember, serta satu buah spons busa.
Atas perbuatannya, R diproses terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Polres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110.
