FH Unsoed Soroti Wajah Baru Hukum Pidana
Hukum tidak semestinya hanya menjadi kumpulan pasal dan aturan yang harus dipatuhi. Lebih dari itu, hukum harus mampu melindungi masyarakat, memberikan rasa keadilan, serta memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam Seminar Nasional Soedirman Law Fair 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Sabtu (31/10/2026).
Mengangkat tema “Rekonstruksi Pemikiran Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial”, seminar di Aula Justitia 3 FH Unsoed tersebut membahas tantangan penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru, sekaligus bagaimana perubahan aturan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dua narasumber dihadirkan, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., serta Guru Besar Hukum Acara Pidana FH Unsoed, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Diskusi dipandu Eriene Chindy Octaviandini, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Kuntadi menegaskan bahwa kepastian hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan. Berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan seseorang bersalah atau tidak bersalah berdasarkan aturan. Prosesnya juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan korban, martabat manusia, serta dampak tindak pidana terhadap lingkungan sosial.
“Salah satu gagasan utama yang ditekankan adalah kepastian di hulu, keadilan di hilir. Kepastian hukum harus dibangun sejak perumusan dan penerapan norma, sementara keadilan harus menjadi tujuan yang diwujudkan melalui proses penegakan hukum,” jelas Kuntadi.
Perubahan paradigma tersebut terlihat dari hadirnya sejumlah pendekatan pemidanaan, seperti pidana kerja sosial, pemaafan hakim, hingga mekanisme penyelesaian perkara korporasi. Pendekatan ini diharapkan membuat hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan proporsionalitas dan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Prof. Hibnu Nugroho mengingatkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan cara pandang aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memahami hukum.
Sejumlah ketentuan baru, seperti pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pemaafan hakim (judicial pardon), keadilan restoratif (restorative justice), serta pengaturan saksi mahkota, membutuhkan pemahaman yang mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus tetap menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, termasuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak melampaui batas.
“Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi terhadap cara kita memahami dan menjalankan hukum pidana. Mahasiswa harus mampu melihat hubungan antara norma hukum, proses penegakan hukum, dan tujuan keadilan yang ingin dicapai,” ungkap Hibnu.
Menurutnya, penguasaan terhadap pasal-pasal hukum harus disertai pemahaman mengenai prinsip keadilan, batas kewenangan aparat, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., mengatakan forum yang mempertemukan kalangan akademisi dan praktisi menjadi ruang penting untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan hukum nasional.
Mahasiswa tidak cukup hanya memahami hukum sebagai teks peraturan. Mereka juga perlu melihat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
Melalui seminar ini, FH Unsoed berharap lahir generasi penegak hukum yang tidak hanya cakap memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas, kepekaan sosial, dan keberanian memperjuangkan keadilan.
Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukan semata-mata banyaknya perkara yang diselesaikan atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Lebih dari itu, hukum harus mampu menghadirkan rasa aman, melindungi hak masyarakat, dan memastikan keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat.
