Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek rumah toko (ruko) di Gampong Bereueeh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga dijadikan pabrik pembuatan sabu rumahan.
Selain barang bukti 1,1 ton sabu, petugas mengamankan 9 orang tersangka.
Informasi yang dihimpun nusapublik, penggerebekan ruko ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan sabu di Kabupaten Bireuen. Selain barang bukti 1,1 ton sabu, personel Bareskrim Polri juga mengamankan 9 tersangka, 2 di antaranya merupakan warga negara asing.
“Penggerebekannya Rabu (21 Oktober 2026) sore. Lokasinya (pabrik sabu) di ruko yang disewa. Ada 9 orang tersangka, 2 di antaranya warga negara Taiwan,” kata sumber yang tidak ingin namanya disebutkan. Kamis (22/10/2026).
Menurut sumber tersebut, rilis pengungkapan kasus ini akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. “Besok (Kapolri) rencananya akan ke Aceh. Kalau Kapolda Aceh sudah dari kemarin sore di Pidie,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diwartakan, nusapublik telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, terkait informasi penggerebekan. Namun hingga berita ditayangkan, alumni Akpol tahun 2005 itu tidak menjawab upaya konfirmasi yang dikirim melalui layanan pesan instan WhatsApp.
