Mahasiswa OAP Pertanyakan Transparansi Dana Otsus Pendidikan Mimika, Desak Dinas Buka Realisasi Beasiswa
Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sektor pendidikan, terutama anggaran beasiswa dan bantuan biaya kuliah. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika membuka rincian alokasi dan realisasi anggaran secara transparan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Timika, Marinus Dolame, menyatakan mahasiswa membutuhkan penjelasan resmi mengenai besaran anggaran bantuan biaya kuliah yang sebenarnya, jumlah penerima manfaat, serta mekanisme penyalurannya.
Persoalan ini mencuat setelah beredar informasi mengenai alokasi bantuan biaya kuliah yang disebut berkisar Rp12,4 miliar hingga Rp18 miliar. Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai besaran anggaran yang direncanakan, ditetapkan, dan benar-benar direalisasikan.
Namun, angka-angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran resmi pemerintah daerah. Perbedaan nilai anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Pendidikan, membuka dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), rincian alokasi Dana Otsus sektor pendidikan, serta anggaran yang diperuntukkan bagi beasiswa mahasiswa OAP.
Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan jumlah penerima bantuan, kriteria seleksi, besaran bantuan per mahasiswa, dan jadwal pencairan. Informasi mengenai sisa anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), jika ada, juga dinilai perlu disampaikan beserta dasar perhitungannya.
βJika anggaran beasiswa telah disiapkan, di mana realisasinya? Jika terdapat perubahan alokasi, apa dasar dan penjelasannya? Jika terdapat sisa anggaran, mengapa mahasiswa belum mendapatkan kepastian?β demikian pokok pertanyaan dalam pernyataan mahasiswa tersebut.
Bagi mahasiswa, keterbukaan informasi anggaran menjadi penting karena bantuan biaya pendidikan berkaitan langsung dengan kemampuan mereka melanjutkan kuliah. Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), kebutuhan hidup, dan keperluan akademik lainnya menjadi beban yang harus dipenuhi selama menempuh pendidikan tinggi.
Mereka menilai Dana Otsus semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, termasuk mahasiswa OAP yang membutuhkan dukungan untuk menyelesaikan pendidikan.
Selain meminta keterbukaan dokumen anggaran, mahasiswa mengusulkan pelibatan perwakilan mahasiswa dan masyarakat adat dalam pengawasan penggunaan Dana Otsus sektor pendidikan. Mereka juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan biaya kuliah.
Hingga pernyataan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengenai perbedaan angka anggaran yang dipersoalkan dalam pernyataan mahasiswa tersebut.
Karena itu, klarifikasi pemerintah diperlukan untuk memastikan besaran anggaran yang ditetapkan, jumlah dana yang telah disalurkan, serta sisa anggaran apabila ada. Dokumen dan keterangan resmi tersebut juga penting untuk menilai apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa menegaskan tuntutan mereka berfokus pada transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan. Mereka meminta pemerintah memberikan jawaban yang terbuka, berbasis dokumen, dan dapat diverifikasi publik.
βTransparansi adalah kewajiban. Akuntabilitas adalah tanggung jawab. Hak pendidikan mahasiswa OAP harus diperjuangkan,β demikian pernyataan mahasiswa OAP Kabupaten Mimika.
