
Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, mengusut dugaan pencurian dengan pemberatan terkait dua ponsel milik warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.
Polisi mengamankan seorang pria bernama Rudianto alias Memet bin Warsa, warga desa setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, perkara ini bermula dari laporan kehilangan dua ponsel milik Hilda Aprilia Dwi Ananda, yakni iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam. Kehilangan diketahui pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun III, RT 001/RW 002, Desa Pagandon.
Ponsel Ditemukan di Lahan Sawah Kosong
Menurut Kapolres, Rudianto mengaku menemukan kedua ponsel itu di sebuah lahan sawah kosong. Tecno Spark 30C ditemukan lebih dulu pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 17.40 WIB dalam kondisi tergeletak di tanah.
Keesokan harinya, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, ia kembali ke lokasi yang sama dan menemukan iPhone 15 pink dengan layar mati.
Penelusuran polisi menunjukkan kedua perangkat tersebut berkaitan dengan laporan kehilangan di Desa Pagandon. Dari hasil penyelidikan, ponsel-ponsel itu diketahui berada dalam penguasaan Rudianto dan diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Aktivitas Digital Jadi Petunjuk
Titik terang muncul pada 13 Oktober 2026, ketika petugas mendeteksi adanya aktivitas digital pada kedua ponsel yang dilaporkan hilang. Temuan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk bergerak ke lokasi yang berkaitan dengan keberadaan perangkat tersebut, hingga Rudianto diamankan untuk diperiksa.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Tecno Spark 30C warna Orbit Black, satu unit iPhone 15 warna pink, serta dua dusbook yang merupakan kemasan kedua ponsel.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Untuk dugaan penadahan, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Hingga kini perkara masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kadipaten. Penyidik terus mendalami asal-usul kedua ponsel serta peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.










